Penasihat Hukum Apresiasi Putusan Bebas Majelis Hakim dalam Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha PTBA

Soesilo Ariwibowo SH bersama Ridho Junaidi SH, penasihat hukum bagi empat terdakwa yaitu Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, dan Saiful Islam, menyampaikan apresiasi mereka terhadap putusan majelis hakim.-Foto: Nanda/sumateraekspres.id-

"Oleh karena itu, kami yakin bahwa meskipun ada pendapat berbeda, fakta tetap menunjukkan bahwa terdakwa tidak bersalah, dan kami akan mengajukan kontra kasasi sebagai langkah selanjutnya," tambahnya. (nsw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan