Penasihat Hukum Apresiasi Putusan Bebas Majelis Hakim dalam Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha PTBA
Editor: Rian Sumeks
|
Senin , 01 Apr 2024 - 23:27
![](https://sumateraekspres.bacakoran.co/upload/45cf283bb6e86f1a84364c562455f675.jpeg)
Soesilo Ariwibowo SH bersama Ridho Junaidi SH, penasihat hukum bagi empat terdakwa yaitu Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, dan Saiful Islam, menyampaikan apresiasi mereka terhadap putusan majelis hakim.-Foto: Nanda/sumateraekspres.id-
"Oleh karena itu, kami yakin bahwa meskipun ada pendapat berbeda, fakta tetap menunjukkan bahwa terdakwa tidak bersalah, dan kami akan mengajukan kontra kasasi sebagai langkah selanjutnya," tambahnya. (nsw)