Polres OKU Timur Sukses Ungkap 43 Kasus dan Amankan 233 Botol Miras serta 97 Liter Tuak
Polres OKU Timur Sukses Ungkap 43 Kasus dan Amankan 233 Botol Miras serta 97 Liter Tuak-Foto: Kholid/sumateraekspres.id-
OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Polres OKU Timur telah mengumumkan hasil Operasi Pekat I Musi 2024, yang berlangsung selama 20 hari dari tanggal 7 hingga 26 Maret 2024.
Acara pengumuman ini dilangsungkan di Aula Wicaksana Laghawa Polres OKU Timur pada Senin, 1 April 2024 sore.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH memimpin langsung acara tersebut didampingi oleh Wakapolres Kompol Polin EA Pakpahan SIK, Kabag Ops Kompol Tamimi, Kasat Reskrim AKP Hamsal, Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, serta para Kapolsek.
"Operasi Pekat ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan kondisi keamanan sebelum bulan Ramadan tahun ini," ujar Kapolres pada Senin sore 1 April 2024.
BACA JUGA: Polrestabes Palembang Paling Produktif, Tangkap 110 Pelaku Kejahatan dalam 20 Hari Operasi Pekat 1 Musi 2024
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menangani berbagai tindak pidana seperti pencurian, penyalahgunaan narkoba, penertiban minuman keras, kepemilikan senjata ilegal, dan masalah-masalah sosial lainnya.
Operasi Pekat I Musi melibatkan Satreskrim, Satresnarkoba, dan Polsek-Polsek di wilayah hukum Polres OKU Timur. Hasilnya, sebanyak 43 kasus pidana berhasil diungkap dengan puluhan tersangka yang diamankan.
"Dari 43 kasus tersebut, Satreskrim menangani 8 kasus, Satresnarkoba 10 kasus, dan sisanya ditangani oleh Polsek jajaran," ungkap Kapolres.
Kasus-kasus yang diungkap tersebut didominasi oleh pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 14 kasus, diikuti oleh kasus narkoba sebanyak 10 kasus, curas 2 kasus, kepemilikan senjata dan sajam masing-masing 1 kasus, serta kasus minuman keras sebanyak 6 kasus.
BACA JUGA:20 Hari Operasi Pekat, Polrestabes Palembang Amankan 27 Pemain Narkoba
Dalam kasus minuman keras, Polres OKU Timur berhasil menyita 233 botol minuman keras dari berbagai merk, dan 97 liter tuak.
Kapolres juga memberikan imbauan terkait kepemilikan senjata api ilegal, di mana masyarakat dihimbau untuk menyerahkan senjata tersebut secara sukarela kepada pihak kepolisian.
Namun, jika tidak ada kerjasama dari masyarakat, tindakan hukum akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Kapolres juga menyayangkan masih adanya praktik penjualan minuman keras yang terjadi selama bulan Ramadan di wilayah tersebut.
Hal ini menjadi perhatian karena seharusnya bulan Ramadan dijadikan momentum untuk meningkatkan ibadah dan ketaqwaan.
"Ironisnya, banyak tempat makan yang berubah fungsi menjadi tempat penjualan miras tanpa izin, yang notabene pemiliknya dan pengunjungnya mayoritas adalah umat Muslim," tambah Kapolres.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres mengingatkan agar semua pihak, khususnya anak muda dan remaja di OKU Timur, untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain seperti balap liar dan tawuran.
"Kami juga melarang kegiatan 'sahur on the road' karena khawatir kegiatan tersebut dapat disalahgunakan untuk melakukan tindakan kriminal lainnya," tutup Kapolres.