Barang Bukti Narkoba Menurun, Tangkap 27 Tersangka Selama 20 Hari Operasi Pekat 1 Musi 2024 di Palembang

BARANG BUKTI NARKOBA: Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kasat Resnarkoba AKBP Mario Ivanri, dan para Kanit, perlihatkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan Operasi Pekat 1 Musi 2024. -FOTO: BUDIMAN/SUMEKS -

*Selama 20 Hari Pelaksanaan Operasi Pekat 1 Musi 2024

*Sabu 585 Gram, 77 Pil Ekstasi, 200 Gram Ganja

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Peredaran narkoba di Kota Palembang, menurun pada bulan Ramadan 1445 H/2024 M. Terlihat dari hasil Operasi Pekat 1 Musi 2024, Satresnarkoba Polrestabes Palembang, jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan kurang dari 1 kilogram.  

Meski begitu,  selama 20 hari Operasi Pekat 1 Musi 2024 dari pelaksanaan 7-26 Maret, Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap 21 kasus dengan mengamankan sebanyak 27 orang tersangka.

"Beberapa di antaranya ada pemain lama yang telah menjadi target operasi (TO), atau DPO kami dalam beberapa bulan belakangan ini,” sebut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Mario Ivanry SE MSi, dan para kanit, Rabu, 27 Maret 2024.

Barang bukti yang berhasil diamankan, baik berupa ganja, pil ekstasi, hingga sabu-sabu. Terdiri dari 585 gram sabu, 77 butir pil ekstasi, dan 200 gram ganja. Puluhan orang tersangka itu ditangkap di wilayah Kecamatan Sukarami, Seberang Ulu (SU) I, dan Jakabaring.

 BACA JUGA:Gerebek Gudang Miras 9-10 Ulu, Ini yang Ditemukan Ditresnarkoba Polda Sumsel!

BACA JUGA:Mantab Jiwa! Akui 40 Curanmor, 20 TKP Wilayah Lubuklinggau, Hasilnya Buat Pesta Narkoba di Curup Bengkulu

Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap, adalah jaringan lintas provinsi yang mendapatkan kiriman narkoba dari Aceh. Yaitu, tersangka Bambang (BA), yang jaringannya masih dikembangkan polisi. Dia digerebek di sebuah rumah kontrakan di Perumahan BCM, Talang Betutu, Kecamatan Sukarami.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 paket sabu dengan bruto 553 gram, dan 77 butir pil ekstasi warna pink logo Terminator,” urai Harryo. Dia ditangkap saat hendak mengantarkan narkoba tersebut kepada pembeli.

Untuk tersangka, lanjut Harryo, dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas alumni Akpol 1996 itu.

Di hadapan polisi dan awak media, tersangka Bambang mengaku dirinya hanya ditugaskan bandar di Aceh, untuk mengantarkan pesanan narkoba ke Palembang. Dibawanya langsung melalui jalur darat. “Belum sampai paket ini diterima (pemesannya), saya sudah keburu ditangkap," sesalnya. (afi/air/)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan