Usut Penyelewengan Dana Korpri Banyuasin, Kejari Banyuasin Periksa 86 Saksi, Cecar Bendahara Korpri Tiap OPD
PERIKSA SAKSI: Saksi-saksi yang dimintai keterangannya oleh Pidsus Kejari Banyuasin, dalam kasus penyelewengan Dana Korpri Banyuasin. -FOTO: KEJARI BANYUASIN-
BACA JUGA:Ramadan = Gardu Listrik
Diketahui, tersangka Bambang sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp229 juta, dan Mirdayani sebesar Rp113 juta. Hendy menegaskan itu tidak menghapus tindak pidana yang terjadi. Soal kemungkinan tersangka lain, Hendy menunggu proses penyidikan dan persidangan.
Peran dari tersangka Bambang pada perkara ini, dia mengeluarkan dana korpri idak sesuai keputusan Bupati Banyuasin No.01/Korpri/2023/ tentang Pengesahan Anggaran Dasar Rumah Tangga Korpri Kabupaten Banyuasin.
Kemudian dia menggunakan dana kas korpri Banyuasin tidak sesuai keputusan Banyuasin No.56/kpts/Korpri/2021 tentang Pengelolaan Perubahan Iuran dan Besaran Peruntukan Dana Anggota Korpri Banyuasin.
Kemudian peranan tersangka Mirdayani, yaitu pertanggungjawaban dana korpri Kabupaten Banyuasin tidak dikelola secara tertib, efisien dan transparan. Serta tidak bertanggungjawab sesuai Pasal 3 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (qda/air)