Bantah Terima Uang Rp90 Juta Lepaskan Pelaku Narkoba, Begini Penjelasan Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir

PROSES HUKUM: Wakapolres OI Kompol Hermansyah, memimpin rilis pengedar narkoba dengan tersangka Zahri alias Jito berikut barang bukti 10 paket sabu. -FOTO: ANDIKA/SUMEKS -

Hermansyah menambahkan, Kapolres OI AKBP Andi Baso Rahman SIK, telah berpesan agar kepada jajaran untuk melakukan tindakan preventif terhadap pelaku pelaku tindak kejahatan. Tentunya tindakan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang ada di masyarakat tersebut, harus sesuai dengan SOP yang berlaku. 

Kemudian, jangan ragu-ragu dan proses lanjut para pelanggar hukum yang meresahkan masyarakat. "Apabila sudah sesuai dengan SOP yang ada dan sudah cukup bukti, silakan perkara tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan. Lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti kejaksaan dan BNN setempat," paparnya. (dik/air)

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan