PN Palembang Tolak Permohonan Praperadilan, Kuasa Hukum DK Akan Laporkan Hakim ke MA

Kuasa Hukum Derita Kurniati (DK), Napoleon, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang dinilai mengesampingkan semua argumen yang diajukan.-Foto: Nanda/sumateraekspres.id-

Hakim menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menetapkan tersangka telah sesuai dengan aturan hukum.

Berkaitan dengan dalil pemohon yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut sah karena telah sesuai dengan aturan hukum, sehingga dalil pemohon tidak dapat diterima.

Dalam kasus penjualan tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan di Jl Puntodewo, Yogyakarta, Kejati Sumsel telah menetapkan enam tersangka beberapa waktu yang lalu.

Enam tersangka tersebut adalah AS (Alm), MR (Alm) yang telah meninggal pada tahun 2018 dan 2022, serta ZT, EM, DK, dan NW yang merupakan oknum PNS BPN Yogyakarta.

Saat ini, tersangka Zurike Takada (ZT), Etik Mulyati (EM), Derita Kurniati (DK), dan NW telah ditahan oleh penyidik pidsus Kejati Sumsel karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jl Puntodewo, Yogyakarta.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan