https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Minimal 6 Kursi atau 14.237 Suara, Dukungan Cawako Independen

SIAP TERIMA: KPU Prabumulih siap menerima formulir dukungan perseorangan yang harus diserahkan ke KPU Kota Prabumulih mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. -FOTO: DIAN/SUMEKS-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Mekanisme dukungan bagi bakal calon perseorangan yang maju dalam Pilkada 2024 alami perubahan signifikan dibandingkan mekanisme pada periode sebelumnya. ‘’Tahun ini, KPU telah menerapkan formulir dukungan yang membutuhkan tanda tangan dari masyarakat sebagai bukti dukungan,’’ ujar Ketua KPU Prabumulih, Marta Dinata.

Menurut Marta Dinata, formulir dukungan tersebut harus dikembalikan kepada KPU Kota Prabumulih mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024 mendatang. "Syarat dukungan minimal adalah 14.237 dukungan atau setara dengan 10 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Prabumulih pada Pemilu 2024 lalu, dan wajib tersebar di 50 + 1 kecamatan, artinya di empat kecamatan," jelasnya mengaku hal ini telah diumumkan melalui platform media sosial resmi KPU Kota Prabumulih.

Sebagai syarat bagi bakal calon perseorangan dilakukan sejak saat ini karena proses pengumpulan dukungan membutuhkan waktu yang cukup lama. "Mereka memerlukan waktu untuk mengumpulkan dukungan sebanyak 14.237 tersebut," ucapnya.

Dalam proses selanjutnya, bakal calon perseorangan akan menginput bukti dukungan tersebut ke dalam aplikasi yang telah dibuat oleh KPU RI. "Mereka harus menginput sendiri, sama seperti DPD RI kemarin mereka menginput data," ungkap Marta Dinata. 

BACA JUGA:Fajar Menilai Ada Kepentingan Pilkada, 14 DPC PAN Ajukan Mosi tak Percaya

BACA JUGA:Sosok Aguslan Busro, Anggota DPRD Tangsel yang Maju Pilkada OKU Timur 2024

Penginputan data dukungan akan dimulai 5 Mei 2024. Terkait dengan pemilihan verifikasi dukungan, Marta Dinata menjelaskan bahwa proses ini akan dilakukan secara acak oleh sistem. "Sistem akan memilih secara acak sejumlah orang yang akan diverifikasi, namanya langsung keluar dari sistem," jelasnya. 

Namun, hingga saat ini, KPU belum mendapatkan petunjuk teknis secara rinci terkait aturan verifikasi tersebut. Ketika ditanya mengenai apakah aparatur sipil negara (ASN) dapat memberikan dukungan bagi bakal calon perseorangan, Marta Dinata menegaskan ASN tidak diperbolehkan memberikan dukungan bagi calon perseorangan.  "ASN tak dapat memberikan dukungan karena mereka adalah bagian dari TNI, Polri, dan ASN yang harus dihindari," tegasnya. 

Hal ini dikarenakan pekerjaan sebagai PNS secara otomatis tidak memungkinkan mereka untuk memberikan dukungan. Sementara itu, dalam konteks dukungan bagi bakal calon melalui jalur partai, Marta Dinata menjelaskan akal calon harus mengantongi dukungan partai sebanyak 20 persen dari total kursi di DPRD Kota Prabumulih. "Artinya mereka harus mendapat dukungan sebanyak 6 kursi dari total 30 kursi di DPRD Prabumulih," jelasnya. (chy/)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan