Independent, Rawan Diskualifikasi, Jumlah Dukungan Pilkada Tiap daerah Berbeda
--
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID – Maju pilkada bisa diusung parpol atau jalur independen. Walau pun pada kenyataan, hampir tidak ada calon perseorangan yang benar-benar akhirnya ikut pilkada. Namun, KPU tetap mengakomodir potensi munculnya calon kepala/ wakil kepala daerah jalur independen ini.
Pengamat politik, Bagindo Togar, berpendapat kalaupun ada menggunakan jalu independent saat ini validitasnya cenderung diragukan. “Tidak hanya provinsi namun kota dan kabupaten lainnya juga seperti itu. Cenderung sulit dan rawan diskualifikasi,” kemarin (21/3).
Bagindo menyebut kalau pun para calon sudah mempersiapkan sarat dukungan berupa fotokopi KTP, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak bakal terkejar. Kecuali kemungkinan mereka sudah menyiapkan diri dari 1-2 tahun sebelumnya.
“Kalaupun ada yang cepat melengkapi sarat dalam waktu singkat. Maka otomatis cenderung validitas diragukan dan akan didiskualifikasi,” bebernya.
BACA JUGA:Maju Pilkada, Siapkan Tim Pemenangan hingga Kelurahan
BACA JUGA:Parisman, Calon Kuat dari PKB yang Menantang HCU di Pilkada Lahat
Apalagi, untuk tingkat provinsi. Bakal calon (balon) gubernur/wakil gubernur independen harus mengumpulkan minimal 447.744 suara. “Jangankan provinsi, untuk kota Palembang saja, sekitar 180 ribu lebih suara sulit. Apalagi provinsi nyaris setengah juta suara yang harus dikumpulkan sebagai syarat,” cetus Bagindo.
Kalaupun ada kemungkinan, sekedar memantik opini di masyarakat saja. Yang pasti sudah sangat mustahil. “Contoh saja untuk Palembang. Selama ini belum pernah ada calon independen. Jangan-jangan nantinya yang akan maju kali ini hanya sebagai bahan eksperimen semata. Kalau belum pernah, bisa jadi jebakan saja,” paparnya.
Bagindo tak bermaksud mengecilkan hati kandidat yang ingin maju jalur independen. “Yang jelas sulit untuk melawan mesin partai dalam kurun waktu seketika. Seperti partai Golkar, PDIP, Gerindra. Sudah berapa puluh tahun mereka eksis. Sementara instrumen independen misalkan baru didirikan 1 tahun. Kalaupun ada, tidak efektif. Apapun ceritanya lewat jalur partai lebih fektif dan menjanjikan,” jelasnya.
Peluang jalur partai politik pun akan lebih besar ketimbang jalur independen. “Pernah ada di Lubuklinggau dan Muratara. Semuanya kalah telak. Bahkan ketika pemilihan suara mereka lebih kecil dari sarat dukungan yang pernah mereka sampaikan sebelumnya,” bebernya. Menurut Bagindo, tidak akan ada penjegalan. “Tidak ada kepentingan dengan calon independen. Malah kompetitor jalur partai lebih senang. Sebab, akan sangat mudah dikalahkan,” timpalnya.
BACA JUGA:PAN Mendukung Mantan Wabup OKU Timur Fery Antoni Berlaga di Pilkada Muara Enim, Ini Alasannya!
BACA JUGA:Siap Berkompetisi! PAN Sumsel Menyiapkan Kader Unggulan untuk Pilkada Serentak 2024
Dengan kata lain, calon independen kesannya hanya pelengkap saja. “Bisa dikiaskan seperti sparing partner,” cetusnya. Sementara untuk pengeluaran cost dapat dipastikan calon independen dan jalur partai sama-sama keluar. Hanya saja memang untuk independen sedikit lebih hemat dibanding jalur partai.
Seperti apa jumlah dukungan tiap daerah? Sesuai ketentuan, Nomor 10 Tahun 2016, khusus Pilgub Sumsel, kandidat paslon gubernur dan wakil gubernur harus didukung minimal