Beraksi di Banyuasin hingga Ogan Ilir
BANYUASIN – Belum sempat menjual sepeda motor hasil curiannya, Ari Kurniawan dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Muara Telang. Spesialis pelaku curanmor itu dicokok di Dusun I, Desa Karang Baru, Kecamatan Sumber Marga Telang, Banyuasin, Selasa (14/2) sore.
“Tersangka baru pulang dari Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, menitipkan motor hasil curian di tempat keluarganya,” ungkap Kapolsek Muara Telang Iptu Lukman Hartono, kemarin. Dari pengembangan, turut diamankan motor Beat nopol BG 6478 JAU milik korban.
Penangkapan tersangka Ari, menindaklanjuti laporan polisi (LP) yang dibuat korban Kohar ke Polsek Muara Telang, Selasa (14/2) pagi."Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat BG 6478 JAU," katanya.
Dari hasil olah TKP, polisi mendapatkan hasil rekaman CCTV, sehingga diketahui identitas pelaku curanmornya. “Terlihat tersangka masuk ke dalam gudang di bawah rumah panggung korban yang pintunya tidak terkunci. Lalu membawa kabur motor korban,” urainya.
Cara tersangka menghidupan mesin motor korban dengan memotong kabel kontak menggunakan pisau. Lalu kabel tersebut ditempelkannya. “Dari pengakuannya, tersangka juga pernah melakukan curanmor di Sungsang dan Tanjung Raja. Dia dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP,” jelas Lukman. (qda/air/)