Yulian Gunhar Minta Tindaklanjuti Proses Illegal Mining
Anggota DPR RI asal komisi VII, Yulian GUnhar. SH. MH., menyampaikan apresiasi kerja apparat kepolisian dengan menangkap supir angkut illegal mining di provinsi Sumatera Selatan tersebut. -Foto: Dudun/sumateraekspres.id-
Sebelumnya, polisi telah menangkap 6 sopir truk yang mengangkut batubara ilegal dari tambang ilegal di Tanjung Agung, Muara Enim.
Operasi Illegal Mining ini dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam dua pekan terakhir, yakni pada tanggal 7 Maret dan 17 Maret 2024.
Kasubdit IV Tipidter, AKBP Bagus Suryo Wibowo,SIK,MH, menyatakan bahwa keenam tersangka ditangkap di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, OKU.
Mereka mengakui telah beberapa kali membawa batubara ilegal dari tambang di Muara Enim dengan bayaran antara Rp6 juta hingga Rp10 juta per angkutan.
Batubara tersebut rencananya akan diantar ke stockpile di Cilegon, Banten, dan Cakung, Jakarta Timur.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 1999 tentang mineral dan batubara (minerba), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. (iol)