https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Penyampaian Nota Pengantar LKPJ 2023

-andika-

LKPJ bupati tahun anggaran 2023 ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Peserta rapat paripurna DPRD yang saya hormati, LKPJ bupati tahun anggaran 2023 ini disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) periode 2021-2026, rencana kerja pemerintah daerah perubahan (RKPD-P) tahun 2023, dan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 06 Tahun 2023 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 Kabupaten Ogan Ilir,” ucap Ardani.

Visi bupati pada RPJMD Kabupaten Ogan Ilir periode 2021-2026 adalah Ogan Ilir bangkit menuju masyarakat lebih sejahtera dan berkualitas berlandaskan iman, takwa, moral dan etika.

“Mengenai pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2023, perlu saya sampaikan hal-hal pokok di antaranya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2023 sebesar Rp138,22 miliar.

Nilai PAD tersebut telah mencapai 56,43 persen dari target PAD tahun anggaran 2023 senilai Rp245,47 miliar,” sebut Ardani.

Jika dibandingkan dengan realisasi PAD tahun anggaran 2022 sebesar Rp118,37 miliar, telah meningkat sebesar 16,77 persen.

Kemudian, dari rencana belanja daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp2,069 triliun. Terealisasi sebesar Rp1,758 triliun atau 84,96 persen.

Disampaikannya, capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2023. Indeks pembangunan manusia (ipm) mencapai 72,01 meningkat 4,05 persen dari tahun 2022.

Laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2023 meningkat menjadi 5,31 persen dari tahun 2022 sebesar 5,06 persen.

Sedangkan tingkat pengangguran terbuka Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2023 menurun menjadi 2,10 persen dari tahun 2022 sebesar 2,15 persen.

Sedangkan angka kemiskinan ekstrem Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2023 sebesar 0,79 persen menurun dari tahun 2022 sebesar 3,93 persen.

“Sesuai aturan, setiap tahun ada penyampaian LKPJ tahun sebelumnya. Sebagai bahan penilaian kinerja yang dilakukan Pemkab Ogan Ilir,” pungkas Ardani. (dik)


-andika-

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan