Kabar Baik! Mendikbudristek Buka Peluang ASN PPPK Menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas, Ini Syaratnya
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim-Foto: kemdikbud.go.id-
Bagi PPPK guru yang telah memenuhi kedua syarat tersebut, peluang untuk meraih jabatan Kepala Sekolah dan Pengawas sangatlah besar.
Persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 juga telah ditetapkan, termasuk kualifikasi pendidikan minimal, memiliki sertifikat pendidik, sertifikat guru penggerak, serta pengalaman dan penilaian kinerja yang baik.
Dengan demikian, para PPPK guru yang memiliki ambisi untuk mencapai posisi Kepala Sekolah dan Pengawas diharapkan dapat mempersiapkan diri sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.