Suplai Pupuk di Atas Ketentuan

TEBAR PUPUK : Memasuki musim tanam kembali, para petani mulai menebar pupuk di sawahnya. Di bulan Ramadan, Pusri menjamin stok cukup cukup. -Foto : EVAN ZUMARLI/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pada bulan Ramadan ini, stok pupuk disiapkan PT Pusri Palembang di atas ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Hal ini untuk memastikan ketersediaan pupuk bagi para petani, terutama dalam mendukung musim tanam padi yang sedang berlangsung.

El Nino tahun 2023 menyebabkan mundurnya musim tanam padi di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini tentu saja menjadi kekhawatiran bagi pemerintah dan para petani, karena dapat berdampak pada penurunan produksi padi dan ketahanan pangan nasional.

Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong agar petani segera menanam padi, meskipun musim tanam mundur. Upaya ini dilakukan untuk mengejar ketertinggalan dan meminimalkan dampak negatif El Nino. Pusri menyiapkan stok pupuk urea bersubsidi untuk seluruh wilayah rayon tanggung jawabnya sebesar 141.943 ton. 

“Jumlah itu setara 306 persen di atas ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah yaitu 46.438 ton,” ujar VP Humas Pusri, Rustam Effendi. Selain pupuk urea, Pusri juga telah menyiapkan stok pupuk NPK Phonska bersubsidi sebanyak 36.046 ton jumlah tersebut setara dengan 300 persen di atas ketentuan.

Terkait alokasi pupuk bersubsidi di seluruh rayon Pusri sampai Maret, alokasi yang ditetapkan pemerintah sebesar 337.223 ton urea dan 76.822 ton NPK. Dengan realisasi penyaluran yaitu 230.828 ton urea dan 61.686 ton NPK. 

BACA JUGA:Inilah Manfaat Luar Biasa Cacing Tanah: Dari Pupuk Organik Hingga Pemeliharaan Ikan!

BACA JUGA:Eco Enzym, Pupuk Organik Pengolah Sampah

Wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Pusri untuk urea bersubsidi yaitu Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Sumsel, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Seluruh wilayah tersebut dapat dipastikan sudah tersedia di seluruh kios dan dapat ditebus oleh petani yang sudah terdaftar.

Selain itu Pusri menyediakan pupuk non-subsidi lainnya seperti NPK Kopi, NPK Singkong dan produk inovasi lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan petani. Guna mengantisipasi terjadinya tingginya permintaan pupuk jelang musim tanam berikutnya. “Kami siap menjalankan amanah penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi untuk menjaga ketahanan pangan nasional serta kesejahteraan petani,” lanjut Rustam. 

Ditambahkan Rustam terkait penyaluran, pupuk disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK dan setelah terbitnya SK dari pemerintah setempat. Tanpa adanya SK tersebut, gudang-gudang pupuk tidak dapat mendistribusikan barang ke distributor dan kios. Tidak semua petani berhak mendapat pupuk subsidi, karena ada syaratnya. Aturan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan pupuk tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 06 Juli 2022.

Dalam dokumen itu dinyatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan menggarap lahan maksimal 2 hektare. (tin/fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan