https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Waduh, Sidang PPP-Nasdem Ditunda karena Nyaris Ricuh, Begini Awal Mulanya!

Sidang PPP-Nasdem di kantor Bawaslu Sumsel nyaris ricuh dan harus ditunda. Foto: dudun/sumateraekspres.id--

Bahkan sidang mulai berjalan memanas, manakala banyak massa yang hadir dan ikut nimbrung didalam ruang sidang tersebut. 

Hakim ketua Kurniawan, usai sidang menjelaskan jika Bawaslu akan tetap berlaku adil baik kepada terlapor maupun terlapor.

“Semuanya kita berikan tempat untuk pembuktian dan menghadirkan saksi. Jadi besok (Hari ini, red) setelah kita menghadirkan saksi mungkin akan langsung mengambil kesimpulan. Siangnya kita akan sampaikan Keputusan,” katanya.

Sementara, pengacara PPP Mas Hendarta. SH. MH., belum berkenan menyampaikan statmentnya. “Nanti saja, besok,” kata dia singkat.

BACA JUGA:Gara-Gara 2 Mobil Damkar Alami Kerusakan di TKP Kebakaran, Si Jago Merah Ludeskan 5 Rumah Warga

BACA JUGA:Kejar Bus Minta Klakson Telolet, Bocah Tewas Terlindas Bus PO Sinar Dempo di Pelabuhan Merak

Ketua DPC Nasdem Ferdinan Aritonang, merupakan pengacara Nasdem kepada wartawan menilai jika sidang administrasi Pemilu tidak sesuai prosedur harusnya Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) di hadirkan.

“Agar kita tau siapa yang bermain ini. Tidak hanya melaporkan kami yang katanya melakukan kecurangan Majelis hakim harus berlaku adil,” tegasnya kepada wartawan. 

Menurutnya, saksi yang harusnya dihadirkan sebanyak 10 orang, tapi di persidangan pemeriksaan pelanggaran administrasi hanya ada 2 saksi.

Hal ini sambung dia, memberatkan para pendukung partai NasDem dan melayangkan aksi protes. Sementara itu Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumsel Muhammad Sarkani mengatakan, pihaknya akan menyikapi hal ini bukan pada hasil perolehan suaranya. 

BACA JUGA:CATAT! Inilah Linimasa dan Tahapan Pelaksanaan Seleksi CPNS PPPK Tahun 2024, Pelaksanaan Mulai Bulan Mei

BACA JUGA:Merasa diberikan pertanyaan Bodoh, Klopp langsung Tinggalkan Sesi Wawancara

"Kami tidak akan fokus terhadap penggelembungan suara itu tapi kami Bawaslu akan melihat tata cara proses dan proses itu, dari C ke D. tidak mempunyai kewenangan berpenghasilan di pemilu ini,”katanya.

Ia menuturkan, bila nantinya para perwakilan penyelenggara Pemilu terbukti bersalah. Maka, pihaknya akan memberikan sanksi.

“Jika memang dalam persidangan ini PPK dan KPUnya terbukti bekerja tidak sesuai dengan prosedur artinya harus diberikan Bawaslu dalam persidangan ini akan memberikan sanksi,”tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan