https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Diduga Peras Pedagang Minyak Goreng, 3 Oknum Wartawan Online Diamankan Polisi, Masyarakat Memanas

AMANKAN : Barang bukti dari 3 terduga pelaku pemerasan, mobil yang dikendarainya dan uang Rp1 juta pemberian korban. -FOTO: POLRES PRABUMULIH-

Termasuk mobil minibus Avanza yang kaca atas depannya terpasang stiker organisasi media online, dan 2 hp Realme. Terlapor KMI, memakai baju bertuliskan panggilan namanya dan tulisan pers.  “Kami masih belum pastikan pekerjaannya (profesinya) seperti apa," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH, kemarin.

 

Sebab menurutnya, laporan dari korban baru masuk Minggu siang, 17 Maret 2024. “Yang dilaporkan, terkait usaha korban yang menjual atau mengecerkan minyak goreng yang diambil dari toko yang resmi, dan diecer ke pasar kalangan yang ada di Prabumulih," sebutnya.

BACA JUGA:Gaji Februari-Rapel Kenaikan Belum Dibayar, Keluhan Pegawai Honorer & PNS Guru SD

BACA JUGA:RESMI! Pemerintah Terbitkan SKB Pengaturan Lalu Lintas Mudik Lebaran, Ini Data Lengkapnya

 

Ketiganya masih dalam proses pemeriksaan, masuk pasal berapa perbuatannya dan perlu gelar perkara untuk menentukan statusnya.  "Kalau Pasal 368 KUHP, maka akan ditahan. Namun kalau Pasal 369 KUHP tidak bisa ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," jelas Endro.

 

Menurut Endro, ketiganya masih diminta hadir untuk dilakukan pemeriksaan. "Adapun modus pelaku dengan cara menakut-nakuti orang yang berusaha menjual minyak goreng ini. Jika tidak menyerahkan uang tertentu, akan dibawa ke kantor polisi. Dengan tuduhan korban telah menyalahgunakan minyak goreng subsidi," pungkasnya.  (chy/air/)

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan