Gauli Pacar, Didului Sepupu

2 Remaja Ditangkap, Akui Bergiliran

LUBUKLINGGAU - Dua remaja asal Kota Lubuklinggau, ditangkap atas kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Wahyu Aldiansyah alias Alfin (19) dan Indri Yuli Yansah (19), menggilir pelajar SMP berinisial AS (13), yang tak lain pacarnya Indri Yuli.

Kedua tersangka diciduk, Rabu (15/2), sekira pukul 10.50 WIB. Tersangka Alfin, warga Jl H Yajid Mantap, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, sedangkan tersangka Indri Yuli warga Jl Raden Mas, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

“Kedua tersangka melakukan persetubuhan secara bersama-sama, terhadap anak di bawah umur, berusia 13 tahun,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH, kemarin.

Dijelaskan, peristiwa tersebut terjadi 17 Desember 2022 lalu. Awalnya tersangka Indri Yuli mengajak korban yang merupakan pacarnya, jalan-jalan mengendarai sepeda motor ke arah Kelurahan Belalau II. “Keduanya berkenalan melalui facebook,” jelasnya.

BACA JUGA : Kejagung Pastikan Tak Akan Banding Terkait Vonis Bharada E BACA JUGA : Kebut-Kebutan Liar, Dua Tewas di Sudirman

Tersangka Indri Yuli lalu menghubungi sepupunya, Wahyu alias Alfin. “Fin kamu di mana? Di rumahmu ada orang tidak?”, tanya Indri Yuli kepada Alfin, seperti ditirukan polisi. Alfin menjawab dia lagi berada di kawasan GOR, di rumahnya sedang tidak ada orang.

Indri Yuli memberitahukan posisinya dekat SMAN 3, lalu Alfin menyusul menemui Indri Yuli yang sedang bersama pacar barunya. Diduga telah terjadi permufakatan jahat, keduanya mengajak korban ke rumah Alfin yang sedang kosong.

Setiba di rumah, tersangka Indri Yuli mengajak pacarnya ke kamar Alfin. Ternyata sepasang kekasih yang sedang bermesraan itu diintip Alfin. Dia jadi terangsang, menyusul masuk ke kamar. “Dia (Alfin) ikut meraba-raba, bahkan lebih dulu menyetubuhi korban,” ulas Robi, didampingi Kanit PPA Aiptu Cristina Tupessy.

Tersangka Alfin lebih dulu mencicipi tubuh korban, menyalip sepupunya yang merupakan pacar korban. Setelah Alfin klimaks, baru giliran Indri Yuli menggauli korban. “Setelahnya, korban diantarkan pulang,” tambah Robi.

Menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat orang tua korban, kedua tersangka akhirnya diciduk di tempat berbeda, Rabu (15/2). “Dari hasil interogasi, kedua tersangka memengakui perbuatannya. Melakukan persetubuhan masing-masing satu kali, secara bergantian," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76D UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (lid/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan