THR Swasta juga Mengacu Aturan Pemerintah
--
SUMATERAEKSPRES.ID - PELAKU usaha atau perusahaan swasta, juga berkewajiban memberikan THR kepada para karyawannya. Pengusaha SPBU, Kapal Angkutan Barang dan kontraktor, Halim Susanto, menyebut sudah mempersiapkan hal tersebut sejak jauh hari.
"Tentunya hak karyawan ini (THR), akan kami bayarkan sebelum lebaran. Karena tahun ini lebarannya tanggal 10-11 April, maka untuk THR akan dibayarkan bersamaan dengan tanggal gajian awal bulan,” jelas Halim, kemarin.
Besaran THR 1 bulan gaji, untuk pegawai yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun. “Maka bulan April nanti menerima 2 bulan gaji. Yang 1 bulan merupakan gaji reguler bulanan, sedangkan 1 bulan lagi merupakan THR,” paparnya.
Namun untuk mereka yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka THR akan dibayarkan proporsional. Tidak sama dengan mereka yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun. “THR masuk ke dalam kewajiban perusahaan terhadap karyawannya, yang diberikan setahun sekali,” ulas Halim.
BACA JUGA:Tito : Kepala Daerah Minta Regulasi Dipercepat Terkait THR dan Gaji ke-13
Untuk pegawai yang beragama Islam atau muslim, tentunya THR diberikan jelang hari raya Idulfitri. “Begitupun karyawan yang beragama lain. Pembayaran THR, mengikuti perayaan hari besar keagamaan mereka. Tujuannya tidak lain untuk memberikan kebahagian bagi karyawan yang merayakan lebaran bersama keluarga," terangnya.
Owner Kapal Express Bahari, Kurmin Halim SH, mengatakan pemberian THR di perusahaannya berpegang pada aturan yang tertuang di dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku. Besaran THR, minimal 1 bulan gaji. “Biasanya kami berikan minimal 14 hari sebelum lebaran," singkatnya.
Terpisah, General Manager Novotel Palembang, Herman, juga mengatakan pembayaran THR sebesar 1 bulan gaji kepada karyawan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pihaknya rencana akan membayarkan THR kepada karyawan, 10 hari ebelum Hari Raya Idulfitri.
"Dalam upaya untuk memastikan kesejahteraan dan kepuasan karyawan kami, kami berkomitmen untuk memberikan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Herman. Pembayaran THR kepada karyawan yang telah bekerja dengan dedikasi dan komitmen tinggi terhadap perusahaan.
BACA JUGA:ASN Bikin Iri, Setelah THR Dapat Gaji 13 Bulan Juni. Besarannya Buat Ngiler
BACA JUGA:PNS PPPK dan Anggota Dewan OKI Dapat THR Awal April, Anggaran Sudah Siap, Segini Jumlahnya
Keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi yang telah diberikan oleh para karyawan selama periode tertentu. "THR merupakan salah satu bentuk penghargaan kami kepada karyawan yang telah berdedikasi dalam menjalankan tugasnya dengan baik. Kami percaya bahwa hal ini dapat meningkatkan semangat dan motivasi kerja mereka," tambah Herman.
Pada kesempatan yang sama, Herman juga menegaskan bahwa perusahaan selalu memperhatikan kesejahteraan dan kebahagiaan karyawan sebagai bagian integral dari budaya perusahaan. "Kami senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan memberikan dukungan terhadap kemajuan dan kesejahteraan karyawan kami," tutupnya.