Tito : Kepala Daerah Minta Regulasi Dipercepat Terkait THR dan Gaji ke-13

REGULASI : Mendagri Muhammad Tito Karnavian angkat bicara soal kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait THR dan gaji ke-13.-FOTO : IST-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian angkat bicara soal kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

"Saya menginstruksikan kepada semua kepala daerah untuk segera mempercepat penetapan peraturan kepala daerah (Perkada) guna mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13," ujar Tito dalam rakor bersama Menkeu dan MenPAN-RB di Kantor Kemenkeu, Jakarta 15 Maret 2024.

Tito mengatakan regulasi pemberian THR dan haji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2024.

Dimana Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan dan penerima tunjangan yang diterbitkan pada 13 Maret 2024.

BACA JUGA:ASN Bikin Iri, Setelah THR Dapat Gaji 13 Bulan Juni. Besarannya Buat Ngiler

BACA JUGA:PNS PPPK dan Anggota Dewan OKI Dapat THR Awal April, Anggaran Sudah Siap, Segini Jumlahnya

"Pemerintah pada prinsipnya memberikan THR dan gaji ke-13 sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat  melalui pembelanjaan aparatur negara," tuturnya.

Untuk mencegah keterlambatan, lanjut Tito, pemerintah daerah diharapkan segera menyusun regulasi terkait THR dan Gaji ke-13 tersebut.

"Jadi Pj Gubernur dan Pj bupati/walikota tanpa persetujuan Mendagri, jadi langsung, kalau tidak lambat lagi nanti," tegasnya.

Adapun pemberian tunjangan bersumber dari anggran pendapatan dan belanja nagara (APBN) dan untuk pemda bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

BACA JUGA:Waduh, Ternyata Ada ASN dan PPPK yang Tak Berhak Terima THR dan Gaji 13, Cek Yuk Kriterianya

BACA JUGA:Gaji 13 ASN Cair Juni, THR 10 Hari Sebelum Lebaran, Berikut Jumlahnya

Tito menjelaskan besaran tunjangan diterima sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

"Kita tahun pemerintah daerah ada yang kuat fiskalnya, ditandai dengan PAD yang besar, namun ada juga PAD dan trasfer pusatnya itu hampir imbang. Ada juga yang lemah. Itu artinya mendalkan trasfer pusat saajaPAD nya 5 sampai 6 persen," jelasnya. (rf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan