Tiga Caleg Mangkir, Gakumdu Hentikan Kasus

PERSCON: Tim kuasa hukum ID, Advokat Iswadi Idris SH MH beserta timnya menggelar jumpa pers terkait mangkirnya tiga caleg dan diberhentikannya kasus dugaan money politic yang dilakukan Gakumdu Sumsel, kemarin (15/3).-Kemas-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Sentra Gakumdu menghentikan penyelidikan kasus dugaan money politic (politik uang) yang diduga melibatkan tiga oknum Caleg Partai Gerindra.

Alasannya, karena tidak cukup bukti dan tiga dari keempat caleg tak hadir untuk dimintakan klarifikasinya, termasuk terlapor berinisial D yang tak kunjung datang memenuhi panggilan penyidik.

Hal ini memantik reaksi tim kuasa hukum ID (43) warga Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU)-1, selaku saksi pelapor dalam perkara ini.

BACA JUGA:Ini Hasil Perolehan Pileg dari Partai Gerindra

BACA JUGA:Partai Gerindra Palembang Yakin Raih 10 Kursi DPRD Kota

"Sampai saat ini kami belum menerima salinan surat penghentian penyelidikan, kami baru tahu dari berita di media online tadi malam," ungkap kuasa hukum I, Advokat Iswadi Idris SH, kemarin (15/3).

Jika benar penyidik menghentikan perkara ini dengan dalih tidak cukup bukti meski sebagian besar terlapor dalam kasus ini mangkir untuk dimintai klarifikasi.

Dikhawatirkan ini bakal menjadi preseden buruk dan menurunkan citra Sentra Gakumdu terutama Bawaslu utamanya dalam hal penanganan perkara pelanggaran Pemilu ke depan.

"Kalau seperti ini endingnya tidak tertutup kemungkinan money politic di Pemilu, terutama Pilkada yang sudah di depan mata bakal kian massif.

BACA JUGA:Refleksi Pemilu 2024: Kemenangan Nasdem dan Gerindra di Sumsel Jadi Penentu Arah Politik?

BACA JUGA:Golkar, Gerindra, Nasdem, PDIP Pimpin DPRD Sumsel

Karena calon pelakunya beranggapan jika diadukan ke Sentra Gakumdu dan dipanggil untuk klarifikasi sudah tidak usah didatangi nanti perkaranya juga bakal dihentikan," beber Iswadi didampingi tim kuasa hukum ID yang lain dengan nada bicara kecewa.

Untuk itu, tindaklanjuti kedepan pasca menerima salinan putusan Bawaslu terkait penghentian kasus ini, Iswadi menegaskan bakal mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum.

"Termasuk ke DKPP untuk melaporkan oknum komisioner Bawaslu, juga tidak menutup kemungkinan kami bakal mengajukan pra peradilan karena menilai putusan penghentian perkara ini tidak tepat dan tidak memiliki dasar," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan