https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tiga Caleg Mangkir, Gakumdu Hentikan Kasus

PERSCON: Tim kuasa hukum ID, Advokat Iswadi Idris SH MH beserta timnya menggelar jumpa pers terkait mangkirnya tiga caleg dan diberhentikannya kasus dugaan money politic yang dilakukan Gakumdu Sumsel, kemarin (15/3).-Kemas-

Sebelumnya, penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sumsel menghentikan penyelidikan dugaan money politic (politik uang) yang diduga dilakukan empat Caleg Partai Gerindra di Pileg yang lalu.

Padahal, tiga dari empat caleg partai besutan H Prabowo Subianto ini dua kali mangkir alias tidak menghadiri undangan klarifikasi penyidik Gakumdu.

"Kita tidak dapat melanjutkan prosesnya ke penyidikan dikarenakan tidak cukup bukti," jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin (Kordiv Datin) Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi SH kepada awak media di kantor Bawaslu Sumsel, Kamis (14/3) lalu.

Soal ketidakhadiran ketiga caleg yang dilaporkan melakukan money politik masing-masing KSD (Caleg DPR RI), PS (Caleg DPRD Sumsel) dan HA (Caleg DPRD Kota Palembang), Naafi mengakui hal itu.

Dua kali dilayangkan surat oleh penyidik Gakumdu untuk didengarkan klarifikasinya ketiga Caleg tersebut tak juga hadir. 

Hanya satu Caleg berinsial MR (Caleg DPRD Kota Palembang) yang hadir dan memberikan klarifikasinya. "Harusnya sesuai undangan yang kami layangkan pada Rabu lalu baik KSD, PS maupun HA harusnya hadir.

Tapi ternyata tak juga hadir samoau batas akhir 14 hari pasca pelaporan pada Kamis keduanya juga tak hadir, hanya MR yang datang memberikan klarifikasi. Kewenangan kita hanya sebatas itu," aku Naafi.

Seperti diberitakan sebelumnya, adanya oknum Caleg ataupun timsesnya yang menuntut pengembalian uang lantaran tak mendapatkan suara yang signifikan ternyata bukan cuma isapan jempol belaka.

Setidaknya ini dibuktikan oleh I (43), seorang warga di Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU)-I.

Dia dengan didampingi tim hukumnya mendatangi Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sumsel di Kantor Bawaslu Sumsel Jakabaring, Selasa (20/2) lalu. (kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan