https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Suadi Terancam 4 Tahun Penjara, Pelimpahan Tahap II Gelapkan Rp25 Juta Uang Operasional Penangkap Kepiting

TAHAP II : Penyidik Polda Sumsel melakukan pelimpahan tahap II tersangka Suadi ke Kejari Palembang, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, kemarin. -FOTO: ADI/SUMEKS -

Gelapkan Uang Rp25 Juta, Operasional Penangkap Kepiting

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Penyidik Polda Sumsel melakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejari Palembang, atas nama tersangka Suadi (43), warga Desa Pagar Bulan, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin. Dia tersangka pelaku penipuan dan penggelapan uang kepiting, sebesar Rp25 juta.

Saat pelimpahan berkas perkara dan barang bukti berikut tersangkanya, Suadi lebih banyak menunduk. Setelah penuntut umum Kejari Palembang memeriksa dokumen-dokumen dan barang buktinya,  langsung melakukan penahanan tersangka Suadi untuk 20 hari ke depan, terhitung Rabu, 13 Maret 2024.

"Berkas perkara ini sudah P-21 (dinyatakan lengkap). Tersangka kami titipkan penahanannya selama 20 hari ke depan,  di Rutan Kelas I Palembang," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Prita Sari SH, Rabu sore, 13 Maret 2024.

Selanjutnya, pihaknya akan segera melalukan pelimpahan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk jadwal persidangannya. “Tersangka ini, kasusnya diduga terlibat penipuan dan penggelapan uang operasional dari nelayan penangkap kepiting milik korban, Asmadi,” katanya.

BACA JUGA:Marak Peredaran Sabu di Pedesaan, Polisi Tangkap Pengedar di Desa-Desa

BACA JUGA:Masih Simpan dan Bawa Pistol Rakitan, Begitu Tertangkap Operasi Pekat Musi 2024 Berdalih untuk Jaga Diri

Kerugian korban mencapai Rp25 juta, dari kejadian di wilayah Kabupaten Banyuasin, pada 13 November 2023 lalu. “Uang yang digelapkan tersebut, diperuntukkan untuk oeprasional tiga orang nelayan penangkap kepiting,” jelas Prita Sari. 

Kasus ini terkuak, setelah ketiga nelayan itu menghubungi korban terkait operasional di saat itu. Sementara menurut korban, uang operasional tersebut sudah diserahkan melalui Suandi. Namun oleh tersangka, digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Tidak diserahkan ke nelayan tersebut. Atas kejadian ini, korban harus membayar uang operasional kembali ketiga nelayan ini sebesar Rp25 juta,” terangnya. Sehingga untuk dakwannya, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kuasa hukum korban Asmadi, M Aminuddin SH MH, mengapresiasi pelimpahan tahap II yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumsel ke Kejari Palembang. “Mewakili klien kami, saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras penyidik, mengungkap dan melengkapi berkas perkara ini,” ucapnya.

Sehingga akhirnya Kejari Palembang menyatakan berkasnya telah P21, pada pelimpahan tahap II juga dilakukan penahanan terhadap tersangka. “Hal ini membuat klien kami  (Asmadi) merasa lega. Tentunya kami juga akan terus mengawal hingga ke proses persidangan," tegas Aminuddin. (afi/air)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan