https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Resmi dari Pemerintah, Berikut Jam Kerja PNS dan PPPK Selama Ramadan 1445 H

Resmi dari Pemerintah, Berikut Jam Kerja PNS dan PPPK Selama Ramadan 1445 H-Foto: Kemenpan RB-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam menyongsong bulan suci Ramadan 1445 H, pemerintah telah mengambil langkah konkret dengan menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK.

Keputusan ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa penetapan jam kerja ASN selama Ramadan telah diintegrasikan dalam Perpres No. 21/2023.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik pada bulan yang penuh berkah ini.

BACA JUGA:Berikut Daftar Tunjangan Bagi PPPK Guru Pada 2024 dan Besarannya, Pemerintah Inginkan Sejahtera Seperti PNS

BACA JUGA:PENGUMUMAN: Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2024 Resmi Mundur, Catat Waktu Terbarunya

Menurut Perpres tersebut, jam kerja ASN dan instansi pemerintah selama bulan Ramadan adalah 32 jam 30 menit dalam seminggu, tanpa memperhitungkan waktu istirahat.

Waktu istirahat di hari Jumat adalah selama 60 menit, sedangkan di hari-hari lainnya adalah selama 30 menit. Pada bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat.

Penyesuaian terhadap jumlah hari kerja dan jam kerja dapat dilakukan sesuai kebijakan Presiden terkait libur nasional, cuti bersama, dan ketentuan lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota POLRI, serta pegawai ASN yang ditugaskan di luar negeri.

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Imsak Serta Berbuka Puasa Kota Palembang dan Sekitarnya Rabu 13 Maret 2024

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2024 untuk Wilayah OKU Timur Sumatera Selatan

Pengaturan jam kerja bagi mereka akan ditetapkan oleh Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Luar Negeri masing-masing.

Sementara itu, prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, akan mengikuti jam kerja yang berlaku di tempat penugasan mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan