Pria yang Memukul Santri di Lahat Kena Ringkus Polisi, Begini Kronologis Penganiayaannya!

Pelaku Penganiayaan Terhadap Santri Ditangkap oleh Polisi di Lahat. Foto: triawan/sumateraekspres.id--

"Pelaku telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lahat dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,"jelasnya.

(Triawan)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan