https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Emisi Karbon Molis Lebih Rendah, 40 Persen dari Motor BBM

--

Kemudian, pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah 15 persen untuk impor mobil listrik, dan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik.

“Kami tidak main-main untuk mobil listrik, dukung habis-habisan. Berbagai macam insentif, pajak pusat, pajak daerah (diberikan),” kata Rustam. (fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan