Istri Muda Minta Uang Diberi Hantaman Helm dan Pukulan Balok Kayu, Pelaku: Saya Lagi Tidak Punya Uang
Tersangka Ahmad Jais.-adi-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Berpenghasilan tidak menentu, membuat Ahmad Jais (53) kesulitan menafkahi kedua istri dan anak-anaknya.
Sehingga ketika istri keduanya meminta uang, Jais menjadi kalap. Bukannya memberi uang, tapi hantaman helm dan potongan balok kayu terhadap DA (35).
Menurut laporan korban DA ke polisi, kepalanya dipukul 4 kali pakai helm. Pukulan tangan kosong 3 kali dan 2 kali tangannya dipelintir, serta rambutnya dijambak. Belum puas, pelaku memukuli tubuh korban pakai potongan kayu balok sepanjang 1 meter.
Akibat perbuatannya, Jais dicokok aparat Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis, 7 Maret 2024. “Helm yang saya pegang itu terjatuh, kena kepala istri saya.
BACA JUGA:Cegah KDRT, Tri Tito Karnavian Lewat Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum
Terus balok kayu itu digunakan istri untuk memecahkan perabotan rumah. Saya ambil paksa darinya, dia terjatuh,” bantah Jais.
Sebelumnya dia ribut mulut dengan istri keduanya yang sudah dinikahinya 13 tahun lalu, pada Kamis, 15 Februari lalu, sekitar pukul18.00 WIB.
”Sebab istri minta uang saat saya sedang tidak punya," tukas Jais, warga Jl Pembangunan, Lr Wakaf II, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I, Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH, melalui Kanit PPA Iptu Hj Fifin Sumailan SH, membenarkan tersangka memiliki dua istri, sehingga dia sering pindah-pindah tempat tinggal.
BACA JUGA: Istri Minta Cerai Dibakar Suami, Tidak Tahan Alami KDRT, Kondisi Luka Bakarnya Mengenaskan
“Dengan istri keduanya menikah 13 tahun lalu, pernikahannya juga sah dan tercatat,” bebernya.
Sehingga tersangka dapat dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Tersangka mengaku kesal saat dimintai uang oleh istrinya.