https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Empat Hal Jadi Permasalahan Advokat Selama Ini. Apa sajakah itu?

Palembang- Setelah menyelesaikan ujian dan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) di Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumsel, sebanyak 17 advokat ini dilantik secara langsung oleh Presiden KAI, Adv Dr H Tjoetjoe Sandjaja Hernanto SH MH CLA CIL CLI CRA di Beston Hotel. Dalam proses pelantikan sendiri, saat ini ada empat tantangan yang wajib di lewati oleh para advokat untuk dapat menjadi yang terbaik. Diantara keempat tantangan tersebut yakni informasi dan teknologi atau IT, manajemen marketing serta database. Yang mana, dengan menguasai semua ini maka akan membuat advokat bisa bersaing dan berikan peluang advokat tadi untuk semakin maju. Namun sisi lain, hendaknya menjadikan klien tadi sebaik mungkin dan menumbuhkan semangat dan kebanggaan terhadap profesi tersebut. " Alhamdulillah untuk saat ini ada 17 advokat yang kita Lantik jadi advokat setelah menyelesaikan proses PKPA tersebut. Namun perlu diingat, bahwa ini profesi yang mulia. Tentunya juga harus mampu mengatasi persoalan di hadapannya. Mulai dari IT, manajemen, marketing dan database. Baca Juga : 10 Rekomendasi Desa Wisata Favorit di Sumsel

Untuk semua ini, menjadi persoalan yang kerapkali menjadi momok yang menakutkan di kalangan advokat untuk maju. Meski demikian, saya yakin semuanya tadi sudah dipertimbakan oleh advokat ini," ungkap Tjoetjoe Sandjaja Hernanto di sela-sela kegiatan, kemarin. Dijelaskan Tjoetjoe tersebut, adapun ini sekarang sudah dilakukan secara cepat oleh DPP KAI. Terutama terkait dengan teknologi, sekarang ini setiap kartu keanggotaan ataupun ID Card di setiap anggota sudah dilengkapi juga dengan QR Code dan barcode. Dengan hal ini, bagi anggota ini bisa diketahui asli atau tidaknya, karena begitu kartu ini di scanning, akan langsung koneksi ke DPP. Begitu juga dengan penerapan sistem manajemen tadi, dengan IT tersebut semua terakses dengan baik, sehingga manajemen yang ada terstruktur baik. Mulai di tingkat DPP maupun di DPD KAI se-Indonesia. Untuk marketingnya sendiri, setiap anggota KAI ini dengan sendirinya merupakan marketing bagi dirinya sendiri. Sedangkan database ini, wajib dimiliki oleh setiap advokat. Sehingga dapat tahu perkembangan kasus yang ditangani atau persoalan hukum yang terjadi selama setahun terakhir. " Jangan terburu-buru membuka untuk kantor advokat terlebih dahulu. Karena itu perlu belajar dengan yang senior. Ini berkaitan dengan manajemen pada kantor advokat. Karena bila tidak, yang kita lakukan tidak bertahan lama yang merupakan dampak manajemen yang kurang baik.

Baca Juga : Demam Lato-Lato, Anak-Anak Adu Skill dan Fokus

Di samping itu, kita juga merupakan marketing bagi diri sendiri. Jadi bagaimana klien mau mendekat kalau mereka tidak kenal dengan kita, ini perlu kerja keras untuk promosikan diri sendiri. Untuk database juga perlu dimiliki oleh advokat. Sehingga lewat database ini, kita bisa tahu kasus yang ada di pengadilan. Kalau saran saya, cari kasus yang mudah dulu. Sehingga bisa fokus, begitu sudah melewatinya baru ke kasus yang lebih sulit jangan sebaliknya," tegasnya. Ketua DPD KAI Sumsel, M Aminuddin SH mengungkapkan, hingga sekarang ini pertumbuhan profesi advokat yang ada di tanah air terus saja bertambah setiap tahunnya. Oleh karena hal tadi, tentunya setiap advokat khususnya di KAI untuk terus belajar setiap hari dan juga memperhatikan perkembangan dalam aturan yang ada tersebut. Tidak hanya itu saja, sesuai prinsip dasar dari profesi advokat ini berkaitan hak hukum dari advokat untuk melindungi hak hukum dari kliennya tersebut.

Baca Juga : Progres Sekanak Lambidaro Segmen Radial Masuki Tahap Akhir

Baca Juga : Kadis Perhubungan Sumsel, Ajak Masyarakat Kembali Keangkutan Umum " Dengan menjadi advokat, tentunya ini akan berpengaruh pada kehidupan kita ke depannya. Oleh karena itu, maka ini semua harus diperhatikan. Intinya tadi jangan pernah berhenti belajar, sebab setiap waktu perkembangan hukum ini bisa terjadi sewaktu-waktu. Sehingga tentu harus disikapi dengan baik. Yang sangat penting lagi, pendampingan ini tidak lain untuk melindungi hak hukum dan setiap klien. Jangan sampai hak dari klien tadi tersandera dikarenakan ketidaktahuan dari klien tersebut," pungkasnya. (Afi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan