Modal Tusuk Gigi, Ganjal Tempat Keluar Masuk Uang
DISIDANG : Terdakwa Haryanto tertunduk saat dengarkan korban bersaksi dalam sidang lanjutan di PN Palembang, kemarin.-foto : nanda/sumeks-
Pengakuan Aryanto, Terdakwa Pembobolan Rekening di Palembang
SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus bobol rekening nasabah akhir 2023 lalu mulai disidang. Satu dari tiga tersangkanya yang telah tertangkap dan jadi pesakitan yakni Haryanto. Apa pengakuannya dalam persidangan di PN Palembang, kemarin (5/3)?
Sidang kemarin merupakan lanjutan. Ketua majelis hakimnya Masriati SH MH. Agendanya mendengarkan keterangan saksi korban yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Palembang.
Rika Puspita Sari, sang korban aksi pembobolan rekening Aryanto cs menerangkan, pada 24 November 2023 sekitar pukul 09.30 WIB, dia hendak melakukan tarik tunai di ATM Bank CIMB Niaga. "Lokasi ATM itu di dalam minimarket Indomaret, Jalan RH Najamuddin Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako," jelasnya.
Saat melakukan transaksi, kartu ATM-nya tersangkut. Tidak bisa keluar dari mesin ATM tersebut. Lalu, dia melihat ada orang yang antre di belakangnya seperti ingin membantu. "Awalnya saya tidak curiga, karena saya pikir orang di belakang itu antre dan ingin membantu saya mengeluarkan kartu ATM yang tertelan itu," imbuhnya.
Orang itu adalah terdakwa Haryanto. Dia berpura -pura mengutak-atik tombol pada mesin ATM, seraya minta nomor pin ATM korban. “Alasannya siapa tahu dengan dimasukkan nomor pin kartu ATM saya bisa keluar," cerita Rika.
BACA JUGA:Bobol Rekening Mertua Rp31 Juta
Karena tidak merasa curiga, dia pun memberikan nomor pin tersebut. Ternyata, kartu ATM miliknya tetap tidak keluar. Selanjutnya, terdakwa mengalihkan perhatian korban. “Saya disuruhnya keluar sebentar. Tapi sempat melihat terdakwa mengambil kartu ATM saya,” bebernya.
Saat itu, spontan korban tersadar. “Reflek saya teriaki maling," ujar Rika. Terdakwa pun tertangkap dan akhirnya sampai ke meja persidangan. Keterangan saksi korban tak dibantah tedakwa Haryanto. Dia mengaku bersama dua rekannya telah mengganjal tempat keluar masuk uang pada mesin ATM itu dengan tusuk gigi.
"Uangnya belum sempat saya ambil, sudah diteriaki maling," katanya. Menurut terdakwa, modus ganjal ATM dengan tusuk gigi ini ia pelajari dari dua rekannya yang saat ini masih jadi buronan polisi. Mereka bertiga berbagi tugas.
Nah, terdakwa mendapat tugas untuk mengambil kartu ATM korban. Sedangkan dua rekannya bertugas mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi serta mengalihkan perhatian korban. Usai mendengarkan keterangan saksi korban dan pengakuan terdakwa, majelis hakim meminta JPU segera membuat tuntutan pidana yang dibacakan pada sidang selanjutnya.
BACA JUGA:KAMU HARUS TAHU! Inilah 17 Aplikasi Berbahaya yang Bisa Membobol Rekeningmu. Segera Hapus!