Modal Tusuk Gigi, Ganjal Tempat Keluar Masuk Uang
DISIDANG : Terdakwa Haryanto tertunduk saat dengarkan korban bersaksi dalam sidang lanjutan di PN Palembang, kemarin.-foto : nanda/sumeks-
Diketahui dari dakwaan penuntut umum, terdakwa bersama dua rekannya yang masih DPO merupakan warga Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung. Dengan berboncengan sepeda motor, terdakwa Haryanto dan dua rekannya ke Palembang.
Tujuannya, sengaja hendak melakukan aksi bobol rekening nasabah bermodalkan tusuk gigi. Selain tusuk gigi, mereka bawa juga gerjaji besi berukuran kecil dari Lampung. Atas perbuatannya itu, terdakwa didakwa Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian. (nsw/)