Jaksa Zubaidi Maafkan Satpam Bobol Rekeningnya
RESTORATIVE JUSTICE
LUBUKLINGGAU – Nasib baik, masih berpihak pada oknum satpam Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Guntur Alam (38). Dia dimaafkan oleh Jaksa Kejari Lubuklinggau Zubaidi (42), yang saldo rekening tabungannya dikuras Guntur sebanyak Rp10 juta.
Tidak hanya dimaafkan korban, tapi juga berujung damai dan perkaranya diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ). Dari foto surat perjanjian perdamaian yang beredar, diketahui perdamaian itu telah disepakati Kamis (9/3).
Sementara proses RJ, baru dilaksanakan Jumat (10/3), di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau. “Pelaku baru pertama kali melakukan itu. Kebetulan korban dan pelaku saling kenal, dan ada hubungan kerja," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH.
Sebelumnya, Guntur sempat dicokok sedang bertugas jaga PN Lubuklinggau, Rabu (8/3), dan ditetapkan tersangka atas kasus pencurian sebagai Pasal 362 KUHP. Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH, menambahkan kronologis dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan. BACA JUGA : Antusias Belajar Buat Batik Gambo
Dijelaskan, Rabu (8/3), sekitar pukul 07.36 WIB, korban atau pelapor Zubaidi, menerima SMS Banking dari BRI Center ke nomor handphone-nya. Notifikasi penarikan uangnya dari rekening BRI, sejumlah Rp500 ribu.
“Pelapor menghubungi istrinya, menanyakan apakah ada melakukan penarikan uang. Istrinya menjawab tidak menarik uang di ATM,” beber Robi. Tak lama dari itu, secara beruntun korban dapat lagi empat kali notifikasi penarikan uang. Rp2,5 juta tiga kali, terakhir Rp2 juta.
“Pelapor langsung menghubungi pihak BRI Cabang Lubuklinggau, meminta dilakukan pemblokiran rekening BRI miliknya,” ucapnya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan melapor ke Polres Lubuklinggau.
Dari informasi pihak bank, penarikan uang rekening korban itu melalui gerai ATM BRI di samping depan PN Lubuklinggau. Dicek dari hasil rekaman CCTV gerai ATM, terlihat wajah Guntur Alam. Dia satpam di PN Lubuklinggau, yang pos jaganya di sebelah gerai ATM BRI. BACA JUGA : Diduga Peras Kepala Sekolah, Tiga Oknum LSM Palembang Kena OTT di Lubuklinggau
Tidak menunggu waktu lagi, polisi langsung mencokok Guntur yang sedang berdinas. Dari pengakuannya, Guntur mengaku awalnya ada warga yang menemukan kartu ATM, dan dititipkan kepadanya. Lalu dia melakukan penarikan uang dari ATM.
“Setelah gelar pekara, kami tetapkan GA sebagai tersangka,” tambah Robi. Meski akhirnya kedua pihak bersepakat damai secara kekeluargaan, pelaku menyanggupi mengembalikan uang korban yang dicurinya dari mesin ATM.
Lanjut Robi, pelapor kemudian mencabut laporan polisi yang dibuatnya di Polres Lubuklinggau, LP/B-63/III/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tanggal 8 Maret 2023. “Pelaku baru kali ini bermasalah dengan hukum, dan menyesali kekhilafannya, serta dimaafkan korban,” pungkasnya. (lid/air/)