Nyaris Ricuh, Paksa Masuk Kantor KPU, Pleno Rekapitulasi di Muba
AMANKAN AKSI : Ratusan personel kepolisian mengamankan aksi massa di jalan akses menuju kantor KPU Muba. Sebelumnya, aksi itu nyaris ricuh karena massa memaksa masuk ke kantor KPU Muba. (inzet) Seorang pendemo diamankan petugas.-Foto: Ist-
Terpisah, meski pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten sudah rampung, namun masih ada saja pendukung caleg di Muratara yang tak terima. Mereka melakukan aksi pemortalan akses jalan.
Pemortalan terjadi di Desa Teladas, Kecamatan Rawas Ulu, Senin (4/3) sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka menumbangkan pohon hingga melintang ke jalan. Menyebabkan warga lain tak bisa melalui jalan itu.
Asrop, warga setempat mengaku, aksi yang dilakukan itu buntut dari kekecewaan terhadap dugaan kecurangan dalam proses penghitungan suara.
"Simpatisan caleg menuntut buka kotak suara. Blokir jalan penghubung Ulu Rawas-Rawas Ulu, pakai pohon. Jadi warga lain tidak bisa lewat," katanya. Sekitar pukul 12.00 WIB, portal dibuka pihak kepolisian dan TNI, sekaligus membubarkan aksi warga.
Sempat terjadi ketegangan antara warga dan petugas yang hendak membuka akses jalan. "Petugas dari polsek dan TNI yang datang. Kata mereka jalan tidak boleh diportal. Kalau masalah pemilu, disuruh lapor ke Bawaslu. Kalau menutup jalan umum, menyusahkan warga lain yang mau lewat," ujarnya.
Ketua KPU Muratara, Heriyanto mengatakan, semua tahapan pleno tingkat kabupaten sudah selesai, Minggu (3/3) pukul 20.00 WIB. Setelah itu, berita acara dan kotak suara serta hasil pleno langsung dibawa ke KPU Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Protes Hasil Pemilu Membuat Kericuhan di OKU Timur, Polisi Menangkap Provokator
BACA JUGA:Bubarkan Paksa Kericuhan, Dapati Botol Miras, Sajam, Ganja
"Minggu malam kami langsung berangkat ke Palembang untuk menyerahkan hasil pleno dan kotak suara," ucapnya. Diakuinya, sejak awal sudah diprediksi kalau pleno di tingkat kabupaten bakal alot.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani mengatakan, masyarakat tidak diperbolehkan menutup akses jalan mengingat itu untuk masyarakat umum.
Jika ada masalah, masyarakat dipersilakan melapor ke Bawaslu. "Di Bawaslu ada Gakkumdu, setiap laporan yang memenuhi syarat materil dan formil akan diproses. Jika ada unsur pidana, tentunya akan dipidanakan," jelasnya. (zul/)