Tingkatkan Sinergitas, MoU Bidang Datun, Bupati OKU Timur-Kajari OKU Timur

MOU: Bupati OKU Timur H Lanosin dan Kajari OKU Timur Andri Juliansyah SH MH usai MOU di Balai Rakyat, Senin (4/3).-foto : kholid/sumeks-

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri OKU Timur sepekati kerjasama bidang perdata dan tatausaha negara (datun).

Penandatangan nota kesepahaman atau MoU dilakukan Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah SH MH, di Balai Rakyat Pemkab OKU Timur, Senin (4/3). 

H Lanosin, menyampaikan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri, terkait bidang Perdata dan Tata Usaha Negara itu sangat penting. 

Gunanya untuk menciptakan sinergitas dan saling membantu, serta menguatkan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama. "Perjanjian kerja sama ini merupakan sarana untuk mempererat hubungan Pemkab dan Kejari OKU Timur, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandangan terhadap upaya dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya. 

Kajari OKU Timur Andri Juliansyah mengatakan, bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau dengan kata lain Jaksa Pengacara Negara tertuang dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Kejaksaan.

BACA JUGA:Perkuat Sinergitas Lintas Sektor Agraria

BACA JUGA:Jalin Sinergitas, Ini yang Dilakukan Pemkab Lahat dan Kodim 0405/Lahat untuk Bantu Masyarakat!

Ia mengatakan bahwa MoU yang dilaksanakan pun masuk dalam bidang perdata dan tata usaha negara."Tujuan dari MoU ini adalah sebagai pondasi dalam membangun kerjasama, seiring dengan berjalannya MoU ini JPN berkualitas dapat memberikan beberapa kegiatan antara lain Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum (Legal Opinion / LO), Legal Asistance (LA), Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum, serta Tindakan Hukum lainnya", jelas Kajari OKU Timur.

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada Pemkab OKU Timur atas fasilitasi dalam kegiatan tersebut, serta berterimakasih kepada aparat Desa yang membantu memberikan data yang sebenarnya, lengkap dan sesungguhnya terjadi di Desa.

Sampai saat ini, Program Penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak mencapai 3.433 KIA dan 42 akta lahir. "Namun demikian, masih banyak program pemerintah yang belum kita jalankan seperti pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP)," katanya. 

"Karena itu saya memintak kepada Dinas dan Badan terkait hal tersebut dapat berkolaborasi dengan Bidan Datun Kejari agar dapat terlaksana dengan baik," tambah Kajari.

Hadir pula Sekretaris Daerah H Jumadi SSos dan Kepala OPD Serta Camat di Lingkungan Pemkab OKU Timur. Sementara Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, didampingi oleh Kasi Datun Ali Mashuri SH. Dan Jajaran Kasi serta Jaksa di Kejaksaan Negeri OKU Timur. (lid)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan