https://sumateraekspres.bacakoran.co/

MK Larang Majukan Pilkada, Parpol di Sumsel Siap Kapan Saja

Tahapan Pilkada Serentak 2024 Sudah Dimulai. Foto: kpu--

SUMATERAEKSPRES.ID - Rencana sejumlah pihak yang ingin memajukan jadwal pilkada dari November menjadi September 2024 gagal. Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk menjalankan agenda politik lima tahunan tersebut sesuai jadwal. 

Dalam pertimbangan putusannya, MK mengingatkan potensi tumpang tindih dengan tahapan Pemilu 2024 jika pilkada dimajukan dari November menjadi September. ”Oleh karena itu, pilkada harus dijalankan sesuai jadwal yang dimaksud,’’ kata hakim konstitusi, Daniel Yusmic. 

Perintah itu tertuang dalam pertimbangan putusan No 12/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut diajukan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia bernama Ahmad Alafizy dan Nur Fauzi Ramadhan. 

Keduanya sejatinya tidak mempersoalkan jadwal pilkada. Norma yang diuji adalah kewajiban mengundurkan diri bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024 dan akan maju dalam Pilkada 2024. Sebab, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada, yang diwajibkan mundur hanya anggota legislatif yang sudah menjabat.

BACA JUGA:Tahapan Pilkada Serentak 2024 Sudah Dimulai, Berikut Jadwal Lengkap yang KPU Rilis!

BACA JUGA:Ternyata! PPK Tak Lakukan Laporan Berjenjang dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada OKU Timur

Terhadap perkara itu, MK memutuskan calon yang baru terpilih tidak harus mundur. Karena belum punya jabatan, MK menilai belum ada potensi penyalahgunaan. MK hanya meminta KPU mengatur syarat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif dan tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Namun, dalam pertimbangan hukum butir 1.13.3, MK juga mengingatkan konsistensi penetapan jadwal pilkada. MK menegaskan, mengubah jadwal yang berpotensi mengganggu tahapan justru mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.

Bagaimana komentar pengurus parpol di Sumsel? Sekretaris DPW Nasdem Sumsel, Dr Syamsul Bahri menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu. "Tidak ada masalah dengan Partai Nasdem. Mau dimajukan atau tetap November, tidak ada masalah. Kita siap saja kapan pilkada akan diselenggarankan," kata dia.

Sejauh ini, Partai Nasdem terus menambah kursi pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota. "Sehingga tidak ada persoalan sama sekali dengan kita," akunya.  Senada diungkap Sekretaris DPD Golkar kota Palembang, Rubie Indarta. Dia mengatakan, partai berlambang pohon beringin juga tidak masalah dengan pilkada tetap November atau dimajukan September.

BACA JUGA:Seluruh Kepala Daerah Dijabat Pj, PKPU, Hari H Pilkada Tetap 27 November

BACA JUGA:Bakal Maju Pilkada, Putri Sulung Ridho Yahya

“Karena tidak ada untung atau ruginya dengan Golkar. Malahan jika memang tetap November, maka kursi DPRD yang baru digunakan untuk mengusung Pilkada. Intinya, kami tidak keberatan karena untuk menghadapi pilkada, semua pengurus dan kades sudah siap," tegasnya.

Di tingkat pusat, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, nasib revisi UU Pilkada pasca putusan itu, Doli menyebut usai masa reses akan dibicarakan kembali. ”Akan kita teruskan apa tidak pada masa sidang minggu depan, yang salah satu materi perubahannya adalah soal jadwal pelaksanaan pemilu yang kami usulkan dimajukan ke bulan September,’’ terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan