MK Larang Majukan Pilkada, Parpol di Sumsel Siap Kapan Saja

Tahapan Pilkada Serentak 2024 Sudah Dimulai. Foto: kpu--

Politikus Golkar itu menjelaskan, ide dimajukannya pilkada ke September bertujuan agar keserentakan pelaksanaan agenda pemilu dan pilkada ditata untuk kepentingan kesamaan satu periode yang sama. Sehingga akan memudahkan dalam melakukan manajemen pemerintah, pembangunan, dan kebijakan politik dari pusat hingga daerah. 

Kemudian secara teknis, dengan dimajukan ke September, pihaknya menginginkan agar pelaksanaan seluruh event politik elektoral bisa selesai pada akhir 2024. Jika digelar November, berpotensi harus mengangkat ratusan Pj kepala daerah lagi di awal 2025. Mengingat residu sengketa diperkirakan berlangsung hingga Maret 2025.

BACA JUGA: Dr Rissa, Putri Sulung Ridho Yahya, Dalam Radar Maju Pilkada Kota Prabumulih

BACA JUGA:Anggaran Rp138 M untuk Hibah Pemilu-Pilkada

Anggota Komisi II DPR RI dari Faksi PKS Mardani Ali Sera belum mengetahui apakah revisi UU Pilkada yang berjalan akan dihentikan atau tidak. Sejauh ini, belum ada keputusan mengingat DPR masih reses.  Namun, secara pribadi, Mardani menilai, dengan adanya perintah dari MK, rencana pemajuan pilkada berhenti. ”Otomatis batal. Kecuali pemerintah dan DPR buat norma baru,’’ jelasnya.

Semenrara, pemerintah berpendapat putusan MK telah menutup peluang dimajukannya pilkada. ”Wacana, gagasan, atau rencana pilkada dipercepat otomatis gugur sesuai putusan MK No 12/PPU-XXI/2024 tersebut di atas,’’ ujar Staf Khusus Mendagri Bidang Politik Kastorius Sinaga. Pasalnya, dari aspek hukum, sifat dari putusan MK final dan mengikat. Sehingga tidak ada upaya hukum untuk banding dan sejenisnya. (*/iol)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan