Bobol Camp di Pinggir Rel KA, Megi Panen Barang-Barang

AMANKAN: Pelaku pencurian barang-barang dari dalam camp di pinggi rel KA, tersangka Megi Saputra yang diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat. -Polsek Prabumulih Barat-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Apa yang dilakukan Megi Saputra (30) tak patut ditiru. Pria yang beralamat di Jalan Lintas Sumatra, Dusun VII, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran nekat melakukan aksi pencurian.

Korban dari pencurian itu, Eko Supriyono (46), warga Dusun III, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih. Kejadiannya, Kamis, 15 Februari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo SIK, melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar, mengatakan barang-barang milik korban berada dalam camp, Jl Damai, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. “Terletak di pinggir rel,” ujarnya.

BACA JUGA:Warga Geram, Pria Mencurigakan Babak Belur, Seminggu Dua Aksi Pencurian Motor

BACA JUGA:Perhatikan! Ini 6 Tips Mencegah Pencurian Motor

Oleh tersangka, dia membuka terpal biru penutup camp. Mengambil barang-barang berupa perlengkapan kunci-kunci konstruksi perbaikan jembatan, 4 unit lampu tembak, 1 unit senso merek STIHL, 1 unit Hp merek Oppo. Serta mengacak-acak pakaian yang ada dalam camp.

“Atas terjadinya pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan melapor ke Polsek Prabumulih Barat,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan dari pelapor, Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat pun melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan.

BACA JUGA:Kapolsek Pampangan Bantah Tudingan Tak Tindaklanjuti Kasus Pencurian Ayam

BACA JUGA:Pergoki Maling ala Ninja, Kena Bacok di Kepala, Gagalkan Upaya Pencurian di Rumah Sendiri

Akhirnya diperoleh informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya. “Team Polsek Prabumulih Barat bersama  team opsnal beruang madu Polsek Prabumulih Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju kaos warna abu-abu, yang dikenakan tersangka saat beraksi. “Ats perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” urainya. (chy/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan