Fokus Gaet Pekerja Sektor Informal-Miskin Ekstrem, Muhyidin : Iuran Hanya Rp16.800/Bulan
CENDEAMATA : Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin didampingi jajaran menyerahkan cenderamata kepada GM Sumatera Ekspres Hj Nurseri Marwah dan jajaran Sumeks Group, kemarin.-Foto : KRIS SAMIAJI/SUMEKS -
Untuk JK, manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman besarnya Rp42 juta. Lalu ada beasiswa pendidikan anak Rp174 juta.
Lalu, JHT, program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Ada lagi JP, berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia. Terakhir, JKP, jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
BACA JUGA:RSUD dr Sobirin Kembali Jalin Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Terbaru! Ini Daftar 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
“Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iuran program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut,” jelasnya.
General Manager Sumatera Ekspres, Hj Nurseri mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel dan jajaran yang telah berkunjung ke Graha Pena.
"Semoga kerja sama yang telah terjalin selama ini dengan Sumeks Group dapat terus berlanjut, bahkan bisa lebih ditingkatkan lagi," imbuhnya. Turut hadir Pemimpin Redaksi Sumatera Ekspres, Martha Hendratmo, Pimred Sumeks.co, Dwitri Kartini, dan perwakilan Sumatera Ekspres Group lainnya. (kms/fad/)