Catut Nama Kejari Kondisikan Kasus Korupsi, Oknum ASN Inspektorat Terima Gratifikasi Rp65.5 Juta
Editor: Dede Sumeks
|
Kamis , 29 Feb 2024 - 20:34
SIDANG DAKWAAN: Terdakwa Edi Kurniawan, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (29/2). FOTO: NANDA/SUMEKS--
Atas perbuatannya terdakwa dijerat tiga pasal alternatif subsideritas yakni Primair Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau lebih Subsidair Pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nsw/air)