Ratusan Krim Kecantikan Tak Berizin, BBPOM Amankan dari 7 Klinik Kecantikan
DIAMANKAN : BPPOM mengamankan ratusan kosmetik yang belum memenuhi standar dan tak memiliki izin edar dari 7 klinik kecantikan yang ada di Kota Palembang, OKI, dan OKU Timur.-foto : adi/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam operasi pengawasan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Palembang kurun waktu 19-23 Februari 2024, berhasil mengamankan ratusan kosmetik yang belum memenuhi standar dan tak memiliki izin edar. Dimana ratusan kosmetik itu ditemukan dari berbagai klinik kecantikan yang ada di Kota Palembang dan daerah lain di Provinsi Sumatera Selatan.
"Selama pengawasan kita mendatangi 28 klinik kecantikan yang tersebar di Kota Palembang, OKI, dan OKU Timur. Hasilnya sebanyak 7 klinik kecantikan menjual produk kosmetik tanpa izin edar," ungkap Kepala BB POM Palembang, Teddy Wirawan, kemarin.
Ratusan kosmetik yang diamankan tersebut, lanjut Teddy, meliputi 26 jenis kosmetik berjumlah 424 pieces senilai total Rp39,9 juta. Kosmetik itu di antaranya krim pemutih wajah, parfum, pelembab wajah, dan lain sebagainya. Dimana semua produk kecantikan yang diamankan ini tidak memiliki izin edar, meski tidak termasuk kategori kadaluarsa.
"Yang kami temukan kosmetik untuk kecantikan wajah, mulai dari krim racikan, facial wash dan serum yang dinominalkan setara Rp39,9 juta. Meskipun demikian, kita juga akan terus melakukan pengecekan serupa ke tempat-tempat lainnya. Kegiatan ini untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat agar dapat menggunakan produk yang sehat dan tanpa bahan kimia yang dilarang,” tegasnya.
BACA JUGA:Pastikan Jajanan-Pangan Aman, Cek Klik di BBPOM
Tentunya setiap produk kecantikan harus memiliki izin edar dan tertera masa kadaluarsa atau kandungan bahan dari produk tersebut. Plh Kepala Disperindag Sumsel, Henny Yulianti mengungkapkan pada kasus kosmetik tanpa izin edar ini banyak pedagang sudah mengetahui, namun sayangnya tetap menjual produk tersebut.
Padahal selain berbahaya untuk kesehatan, juga dipastikan kosmetik ini tidak memiliki izin resmi tidak dan diperbolehkan beredar bebas. "Sekarang ini bagaimana kita mengedukasi masyarakat untuk lebih cerdas memakai produk kecantikan. Mulai dari mengecek izin edar, tanggal kedaluwarsa, kemasan, dan lain sebagainya. Jadi jangan hanya melihat karena murahnya, tetapi menggunakan produk sesuai standar izin edarnya," tutup Henny. (afi/fad)