Perlu Lebih Gencar Sosialisasi Cegah Pernikahan Dini
MUARADUA - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jadi satu dari tiga sektor yang mempengaruhi meningkatnya tingkat perceraian di Kabupaten OKU Selatan. Tingkat KDRT di OKU Selatan tahun 2022 cukup tinggi, yakni tercatat ada 75 kasus yang berujung pada perceraian. Jumlah inipun meningkat dari tahun sebelumya 2021 yakni tercatat 53 kasus. Yudi Hermawan SHI, Humas Pengadilan Agama OKU Selatan mengatakan hal ini jelas harus menjadi perhatian semua pihak. Terlebih KDRT ini, juga akan berhubungan tindak pidana. "Sebenarnya KDRT ini banyak indikatornya, tidak hanya karena perselisihan. Tetapi juga asal muasalnya, karena ketidaksiapan (belum matang) dari pasangan tersebut untuk berumahtangga. Atau akibat dari pernikahan dini," ujarnya. Pernikahan yang belum siap oleh pasangan ini juga yang seharusnya juga bisa di tekan. Melalui edukasi-edukasi sosialisasi yang gencar dilakukan terus menerus ke masyarakat-masyarakat. Edukasi-edukasi yang disampaikan tentu terkait, KDRT dan sebab akibat pernikahan dini jika terjadi. "Karena itu, saya berharap kedepan ini, kita bisa membuat kolaborasi antar lini. Dadi pihak Pengadilan agama, PPA Pemda, Polres, kejaksaan, Dinas Kesehatan, atau lainya menjadi satau wadah sama-sama untuk gencar sosialisasi terkait KDRT atau pernikahan dini ke masyarakat-masyarakat," ujar pria yang juga menjabat sebagai Hakim di PA OKUS tersebut. (rendi k)