https://sumateraekspres.bacakoran.co/

RS Bunda Medika Dikecam Terkait Pemecatan Dokter My yang Dinilai Terburu-buru

Kuasa hukum dr. My, Adv. Assc. Prof. Bennadi Hay, SH, MH, menyoroti tidak hanya tindakan manajemen rumah sakit tetapi juga langkah serampangan kuasa hukum T yang memberikan keterangan ke media.-Foto: Kemas/sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemecatan dr. My yang dinilai terburu-buru oleh manajemen RS Bunda Medika dalam memecatnya menciptakan gelombang kontroversi yang terus bergulir.

Dalam menghadapi sorotan tersebut, kuasa hukum dr. My, Adv. Assc. Prof. Bennadi Hay, SH, MH, menyoroti tidak hanya tindakan manajemen rumah sakit tetapi juga langkah serampangan kuasa hukum T yang memberikan keterangan ke media.

"Mengapa RS Bunda Medika begitu cepat mengeluarkan surat pemecatan terhadap klien kami hanya satu hari setelah dugaan tindakan asusila terjadi? Tidak ada surat peringatan sebelumnya, tidak ada panggilan untuk klarifikasi dari klien kami yang merupakan dokter kontrak di sana," ungkap Bennedi.

Dia menambahkan bahwa tindakan pemecatan yang terkesan sepihak tanpa memberikan kesempatan bagi klien mereka untuk membela diri hanya semakin memperkuat dugaan bahwa RS Bunda Medika juga terlibat dalam kontroversi ini.

BACA JUGA:Konsultasi ke Penyidik Siber, Bakal Laporkan Balik PH Pelapor Korban Asusila Oknum Dokter RS Bunda

BACA JUGA:HEBOH! Oknum Dokter RS di Jakabaring Berbuat Asusila Terhadap Istri Pasiennya. Begini Kronologis Kejadiannya

"Bukti rekaman CCTV yang kami miliki menunjukkan bahwa setelah kejadian di luar kamar, tidak ada bukti bahwa klien kami berlari-lari seperti yang disebutkan oleh pengacara pelapor. Semuanya terlihat normal dalam rekaman tersebut, dan kami akan menyampaikan bukti ini kepada penyidik kepolisian," tegas Bennadi.

Sementara itu, penyidik dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengonfirmasi bahwa mereka akan menunggu proses hukum perkara ini yang saat ini ditangani oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

"Kami akan menunggu proses hukum dari Subdit Renakta. Selama proses itu berjalan, kami tidak bisa menerima laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE," ungkap Kombes Pol Bagus Suropratomo, SIK, melalui perwakilan resminya.

Kontroversi ini terus memanas seiring dengan terungkapnya detail-detail baru, sementara masyarakat dan pihak terkait menantikan hasil akhir dari proses hukum yang sedang berjalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan