Konsultasi ke Penyidik Siber, Bakal Laporkan Balik PH Pelapor Korban Asusila Oknum Dokter RS Bunda
Advokat Assc.Prof Bennadi Hay,SH,MH, selaku uasa hukum dr My,Sp.OT beri keterangan pers. Foto: kris samiaji/sumateraekspres.id--
Alih-alih melindungi pasien yang tengah tertimpa musibah.lantaran suaminya sakit dan menjalani perawatan, oknum dokter ini justru tega berbuat tindak asusila terhadap istri pasien.
BACA JUGA:Lihat Langsung Kondisi Jalan Poros yang Alami Kerusaka Parah, Begini Kata Pj Bupati Empat Lawang!
BACA JUGA:Sudah Ketangkap, Inilah Tampang Pelaku Penembakan Korban Yosen!
Ini terungkap saat tim kuasa hukum korban berinisial T, yakni Adv. Febriansyah,SH menyampaikan permasalahan tersebut kepada awak media, Selasa (27/2/2024).
Kasus ini sendiri saat ini ditangani penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel dan dalan tahap penyelidikan (Lidik).
Menurut Febriansyah, tindak asusila yang dialami kliennya ini terjadi pada 20 Desember 2023 silam.
Saat itu, korban mendampingi suami ya menjalani perobatan di salah satu rumah sakit swasta di kawasan Jakabaring. Hasil pemeriksaan diputuskan jika suami korban diharuskan menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut.
BACA JUGA:Ayah Taylor Swift Dilaporkan Serang Paparazi
BACA JUGA:8 Manfaat Air Rendaman Kurma yang Baik untuk Kesehatan, Diantaranya dapat Mencegah Rambut Rontok
Selang beberapa setelah itu, karena melihat kondisi suaminya sudah berangsur-angsur sembuh, korban menanyakan ke perawat jadwal kepulangan suaminya.
Akan tetapi, lanjut Febri perawat belum memperbolehkan suami korban puma b ke rumah karena harus menunggu instruksi dan hasil pemeriksaan MY selaku dokter yang menangani perawatan suami korban.
Setelah menunggu beberapa waktu lamanya akhirnya sang dokter tersebut datang.
"Sekira pukul 22.30 WIB, dokternya ini datang dan meminta agar klien saya ini sebelum pulang untuk dilakukan observasi terlebih dahulu serta pindah kamar," jelasnya.
etelah pindah kamar, lanjutnya suster atau perawat pun disuruh pergi oleh oknum dokter tersebut dan menyuntikkan sesuatu ke tubuh suami korban hingga hilang kesadaran.
Tidak hanya itu, kata kuasa hukum tindakan serupa juga dilakukan oknum dokter tersebut terhadap kliennya dengan dalih menyuntikkan vitamin karena korban sedang dalam keadaan hamil.