Surati KPU OKUS Soal Penggelembungan Suara, Andika : Sedang Dilakukan Pencermatan
Andika Pranata Jaya Ketua KPU Sumsel-Foto: Ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel sudah menyurati KPU OKU Selatan (OKUS) terkait penghitungan ulang pada 1.352 TPS di 11 kecamatan. Namun, belum diketahui kapan pelaksanaan dari tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Sumsel itu.
“Kami sudah bersurat dengan KPU OKU Selatan. Sedang dilakukan pencermatan dan koordinasi oleh KPU OKU Selatan. Yang jelas sejauh ini rekomendasi dari Bawaslu Sumsel, sudah kita tindak lanjuti,” kata Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, kemarin.
Sementara itu, Ketua KPU OKU Selatan, Doni, belum merespons upaya konfirmasi terkait pelaksanaan penghitungan ulang di 1.352 TPS seperti rekomendasi Bawaslu Sumsel.
Terpisah, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan SPd mengatakan, belum ada pemberitahuan resmi dari KPU Sumsel kapan pelaksanaan penghitungan ulang pada 11 kecamatan di OKU Selatan.
“Yang jelas, rekomendasi telah disampaikan. Untuk pelaksanaan penghitungan ulang merupakan ranah dari KPU,” imbuhnya. Menurut Kurniawan, rekomendasi penghitungan ulang ini untuk DPR-RI saja.
BACA JUGA:Pleno PPK Usai, KPU Diduga Hitung Suara, Hanya Mencocokkan Data
BACA JUGA:Tahapan Pilkada Serentak 2024 Sudah Dimulai, Berikut Jadwal Lengkap yang KPU Rilis!
“Sebabnya, ada dugaan penggelembungan suara," tegas dia. Rekomendasi ini dengan berdasarkan contoh hitung ulang suara di salah satu TPS di OKUS. “Dari hasil penghitungan suara ulang, salah satu caleg DPR RI yang tadinya pada C.1 meraih 71 suara, ternyata saat hitung ulang hanya dapat 13 suara," bebernya.
Kurniawan menyebutkan, dengan ditemukannya salah satu contoh itu, artinya ada indikasi di TPS lain. "Kita yakini di TPS lainnya juga terindikasi adanya penggelembungan suara. Karena itu, kita berharap agar kotak suara dibuka dan dilakukan hitung ulang," kata dia.
Dugaan penggelembungan suara ini berawal dari laporan salah satu parpol yang menemukan indikasi keanehan dalam perolehan suara salah seorang caleg DPR RI. “Untuk pelaksanaan hitung ulang, apakah hanya di 11 kecamatan itu saja atau mungkin bisa dilaksanakan di semua kecamatan dalam wilayah Kabupaten OKUS, itu tergantung KPU,” bebernya.
Sebelumnya, pengamat politik Sumsel, Bagindo Togar, berharap KPU OKUS menjalankan rekomendasi Bawaslu Sumsel. Supaya dugaan penggelembungan suara dapat diketahui benar tidaknya. “Perlu ada investigasi untuk mengungkap aktof intelektualnya,” ujar dia.
Karena jika benar ada penggelembungan suara, ini pastilah kolaborasi dari oknum penyelenggara pemilu. Sebab, prosesnya terstruktur, massif, dan sistematis. KPU OKUS harus segera melaksanakan penghitungan ulang secepatnya dan seadil-adilnya agar pemilu dapat berjalan transparan dan adil.
BACA JUGA:PKS Lapor Bawaslu Kehilangan 59 Suara di PPK Martapura, Begini Tanggapan KPU OKU Timur
BACA JUGA:KPU dan PKB Beradu Pendapat: Apakah PSL di Kemang Agung Sesuai Aturan?