Sarimuda Bantah Keterangan Saksi, PT SMS Tidak Miliki Keuntungan
SAKSI: JPU KPK menghadirkan para saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH dalam sidang lanjutan kasus korupsi dalam kerja sama pengangkutan batu bara yang dikelola oleh BUMD milik Pemprov Sumsel.-Foto: Ist-
Lebih jelas JPU menerangkan jika terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan, melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
"Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton," jelas JPU
Selain itu PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
Saksi Regina Arianti Selaku Komisaris PT SMS. Dalam keterangannya sedikit berbelit belit, bahkan hakim meminta saksi Regina dihadirkan kembali dalam persidangan. Awalnya saksi Regina mengatakan jika uang penyertaan modal sebesar 16 Miliar pada tahin 2021 dibelikan kontainer untuk pengangkutan batubara.
Ia juga mengatakan jika dirinya mengetahui terkait pengembalian aset dan uang oleh Terdakwa dengan total Rp15,7 Miliar. Selain itu dia juga mengaku mengetahui adanya 2 aset lahan PT SMS yqng dijadikan restauran.
BACA JUGA:Wow! Kerugian Negara Rp9,6 Miliar, Kejari Sita Aset Mantan Kades Diduga Korupsi PAD
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Anak Usaha PTBA: Arsal Ismail Akui PT SBS Merugi dan Belum Bagikan Deviden
"Iya saya tau, saya tabya direktur katanya sudah ada izin dari PT SMS," katanya. Menanggapi keterangan Saksi Regina, terdakwa Sarimuda lantas mempertanyakan terkait adanya manipulasi pembayaran darii PT SMS ke PT MMS, siapa yang tandatangan rekap pembayaran terswbut, tanya terdakwa?
Kemudian saksi regina menjawab jika yang menandatangani rekap pembayarannya adalah adi dan Irawan. "Setau saya yang tandatabgan pak Adi dan irawan," singkatnya.
Terungkap dalam persidangan, jika ada pengeluaran uang kas PT SMS dengan tagihan fiktif. "Dalam rentan waktu tahun 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif," kata JPU
Kemudiam untuk pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS, lalu setiap pencairan cek yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda juga menyisihkan uang tunai ratusan juta rupiah, dan sebagian uang yang dicairkan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.
"Terdakwa juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(nsw)