Hanya Mengambil Microphone
M Fadly SSTP MAP--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Video buka paksa ruang pleno yang berisi kotak surat suara yang diduga dilakukan pejabat Kecamatan Sukarami viral. Hal ini membuat Camat Sukarami M Fadly SSTP MAP angkat bicara.
‘’Yang akan diambil pejabat Sukarami ini adalah microphone. Petugas kami hanya mengambil microphone. Saat mengambil microphone, ada petugas yang ikut masuk kedalam.
BACA JUGA:Heboh! Video Viral Kotak Suara Sudah Ada Isi, Ini Kata Bawaslu Empat Lawang
Setelah mengambil langsung keluar. Kita bingung juga tau-tau menjadi viral,” ujar Fadly.
Microphone ini akan digunakan untuk apel pagi. “Karena setiap Senin pagi, sekitar pukul 07.30 WIB kita melaksanakan apel pagi.
Microphone yang kita gunakan dipinjam petugas untuk melaksanakan penghitungan suara. Tidak ada niat lain dari petugas.
Kami hanya sekedar untuk mengambil mikropon termasuk kipas angin,” jelasnya.
Sebenarnya, pihaknya sudah menunggu Panwascam untuk membuka ruang pleno.
Tetapi yang ditunggu-tunggu tak juga datang. Jadi pihaknya memutuskan mengambil mikropon dengan ditemani petugas lainnya.
“Kalau tidak salah ada petugas PPK dan aparat kepolisian. Apa yang dilakukan oleh petugas kecamatan juga bisa dilihat dari CCTV. Kan terekam di CCTV, boleh kalau mau melihat rekamannya. Karena setelah mengambil mikropon langsung keluar,” demikian Fadly.
Kapolsek Sukarami, Kompol Ikang Ade Putra SIK,MH menegaskan apabila benar terjadi pelanggaran itu bukan ranah kepolisian melainkan ranahnya Bawaslu dan Gakkumdu.
"Kalau benar itu termasuk tindak pidana pelanggaran Pemilu, mereka lapornya ke Bawaslu dan Gakkumdu," tegas Ikang.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Palembang, Hasbi mengaku, pihaknya telah mendapatkan laporan terkait kejadian di Kecamatan Sukarami.