Tunggu Gelar Perkara, Koordinasi Jatanras Polda
PALEMBANG – Penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Palembang, masih melengkapi laporan polisi (LP) dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban Yanhairi yang menderita kerugian Rp5,04 miliar. Dimana salah satu terlapornya, Aziz Muslim, tengah ditahan di Polda Sumsel juga atas kasus penipuan proyek dengan korban lain yang kerugiannya Rp1 miliar.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib SIK MH, memastikan laporan pelapor sudah berjalan (diproses) dari awal laporan tersebut di terima. ”Penyidik sudah pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), untuk dasar melakukan kegiatan. Nanti ya mas, kami masih gelar perkara,” kata Ngajib, sore kemarin (14/2).
Diketahui, yang dilaporkan ada dua orang. M Nugroho dan Aziz Muslim. Sedangkan Aziz, masih ditahan di Polda Sumsel meski sudah berdamai dengan mengembalikan uang korban Ahong dan Asun. Namun, ada 1 lagi DPO atas nama Agil. “Pemeriksaan atas terlapor ini (Aziz Muslim), setelah berkoordinasi pada penyidik Jatanras Polda Sumsel," pungkas Ngajib.
BACA JUGA : Yanhairi Minta Keadilan, Proses Aziz dan Tangkap Nugroho BACA JUGA : Tunggu Gelar Perkara, Koordinasi Jatanras Polda
Sebelumnya, kemarin korban Yanhairi mempertanyakan perkembangan laporan polisi nomor LP/B/826/IV/2022/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel yang dibuatnya 22 April 2022 lalu. “Kerugian Ahong dan Asun itu Rp1 miliar sudah dikembalikan dan berdamai. Kalau kerugian saya Rp5,04 miliar, belum dikembalikan,” tutur Yanhairi, kepada Sumatera Ekspres.
Dikatakannya, terlapor 1 Nugroho ditransfernya uang Rp4,740 miliar. Sedangkan terlapor 2 Aziz Muslim menerima aliran uang Rp300 juta darinya. Sehingga dia tidak terima, jika sampai Aziz Muslim yang ditahan di Polda Sumsel, akan dilepas begitu saja. “Saya berharap penyidik Polrestabes Palembang menyambut Aziz, karena masih ada LP saya belum dicabut,” ulasnya.