Misi Tuntas, Bambang Gunawan DPO Pembunuhan Yuliani Tahun 2021 Tertangkap di Pulau Jawa

MABUK BUNUH : DPO kasus pembunuhan Yuliana pada 2021 lalu, Bambang Gunawan akhirnya tertangkap di Pulau Jawa oleh Unit Pidum-Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Sedangkan temannya, Wahyu Alexander sudah ditangkap lebih dulu dan divonis 6 tahun pen-foto: dokumentasi sumatera ekspres-

“Motor itu coba memutar, ditusuk Bambang. Kena leher yang dibonceng,” ungkap Alex.

Begitu melihat sudah banyak orang, Alex mengaku kabur berpisah dengan Bambang. Selama pelariannya, Alex mengaku tidak tahu kemana Bambang.

Sebab Alex kabur ke Jambi. Tidak ada pekerjaan selama kabur ke Jambi, Alex terpaksa mengemis untuk bisa makan.

Pada perkara ini, Wahyu Alexander alias Alex, dijatuhi hukluman 6 tahun penjara pada sidang pembacaan putusan di PN Palembang, 10 Maret 2022.

Majelis Hakim diketuai Agnes Sinaga SH MH, dengan hakim anggota TOCH Simanjuntak SH MHum, dan Paul Marpaung SH MH.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Alex, terbukti melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1), (2) ke-2 dan Ayat (3) KUHP Jo Pasal 53 ke-1 KUHP. (*/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan