Dua Desa Hitung Ulang
Penghitungan: Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jejawi saat melakukan penghitungan ulang untuk 10 tempat pemungutan suara di dua desa, yakni Desa Pedu dan Desa Simpang 4. -FOTO: NISA/SUMEKS -
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jejawi kemarin (24/2) melakukan penghitungan suara ulang untuk 10 Tempat Pemungutan Suara di dua TPS, Desa Pedu dan Desa Simpang 4. Ini dilakukan karena ada ketidaksamaan surat suara masuk dengan hasil pemilihan serta ada indikasi tidak adanya saksi.
Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan mengatakan, ada ketidaksamaan antara surat suara yang masuk dengan hasil pemilihan kemudian ada indikasi tak adanya saksi. ‘’Itu C salinan banyak saksi yang tidak memegang hanya saksi dua partai yang memegang C salinan. Karena hanya ada dua saksi partai yang datang saat penghitungan surat suara,”terangnya.
Sampai saat ini semuanya berjalan lancar. Pelaksanaan penghitungan suara ulang dijaga ketat anggota Polsek Jejawi serta anggota TNI. Informasi sebelumnya dari salah satu sumber mengaku, sebelumnya beredar informasi berdasarkan hasil C1 salinan diperoleh data TPS 1 Desa Pedu, dari daftar pemilih tetap (DPT) 241 tetapi jumlah suara sebanyak 306 atau melebihi jumlah DPT dan DPK.
Hal ini jelas mengundang pertanyaan masyarakat dari mana surat suara yang dicoblos dan bagaimana mungkin jumlah suara dapat melebihi DPT. Sebab jumlah surat suara yang dikirim ke setiap TPS adalah jumlah DPT ditambah 2 persen. Jika DPT 241 maka ada tambahan 5 surat suara total surat suara yang diterima sebanyak 246 lembar untuk masing-masing surat suara.
BACA JUGA:Suara Berubah, Saksi Ajukan Hitung Ulang
BACA JUGA:Suara Pemilih Merosot, Partisipasi 70-80 Persen, PSL 20 TPS di Palembang
Kalaupun partisipasi pemilih mencapai 100 persen, artinya seluruh masyarakat menyalurkan hak pilihnya dan ada pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK) atau ada yang pindah memilih. Harusnya jumlah suara yang ada sebanyak 246 suara. ‘’Tentu saja hal yang menjadi aneh jika jumlah suara hasil pemilu di TPS 1 Desa Pedu Kecamatan Jejawi OKI ini mencapai 306,” bebernya.
Lalu, di TPS 2 Desa Pedu, terdapat 209 pemilih yang masuk dalam DPT, sehingga surat suara yang diterima ditambah dua persen menjadi 213 surat suara. Namun yang terjadi dilapangan berdasarkan C1 ditemukan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 234 orang, dengan Daftar pemilih Khusus (DPK) atau yang menggunakan KTP sebanyak 38 orang.
Untuk total keseluruhan suara sah dan tidak sah sebanyak 234 suara. Artinya terdapat kelebihan sebanyak 21 surat suara dari jumlah DPT dan DPK, itupun dengan partisipasi pemilih 102 persen atau dengan kata lain seluruh masyarakat menyalurkan hak pilihnya.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengatakan, pihaknya juga ikut memantau pelaksanaan penghitungan ulang surat suara di Kantor PPK Kecamatan Jejawi. ‘’Karena sebelumnya sudah memperoleh informasi awal adanya dugaan kecurangan dan indikasi penggelembungan suara,’’ ujarnya. (uni)