Terciduk Bawa 2 Paket Sabu, Sopir Ekspedisi Dijerat Pasal Pengedar Narkoba
NARKOBA : Sopir ekspedisi yang membawa 2 paket sabu, tersangka Panji yang diamankan di Mapolres OKUT. FOTO: POLRES OKU TIMUR--
OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Peredaran narkoba dari warga pendatang di Kabupaten OKU Timur (OKUT), kembali diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres OKUT.
Tersangkanya kali ini, Panji Nur Cahyo (35), warga Desa Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Kontrakan Digerebek Polisi, Tak Sempat Berberes Lagi Sabu Masih di Kasur
BACA JUGA:Edarkan Sabu ke Desa-Desa, Tertangkap di Kebun Karet
“Informasinya ada sopir truk ekspedisi yang kerap membawa sabu,” kata Kapolres OKUT AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz SH, Sabtu, 24 Februari 2024.
Dari penyelidikan, truk ekspedisi itu didapati parkir di pinggir jalan Desa Sukarame, Kecamatan Belitang, Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 06.30 WIB.
Begitu melihat tersangka turun dari truknya, polisi yang telah mengintai mendekati dan melakukan pemeriksaan.
“Awalnya tidak ditemukan barang bukti narkoba pada tubuhnya,” ujarnya. Polisi lalu memeriksa isi truk ekspedisi. Dari sebuah dompet warna hitam, barulah ditemukan 2 paket sabu.
Kemudian mendapati pula kantong plastik putih, berisi tutup botol sudah dirakit dengan pipet.
“Tersangka mengakui sabu itu miliknya,” tambah Ujang. Setelah ditimbang, 2 paket sabu itu seberat bruto 1,16 gram.
Selain 2 paket sabu dan tutup botol modifikasi piket, turut diamankan barang bukti handphone (hp) merek Oppo milik tersangka.
Termasuk mobil truk Isuzu nopol BG 8303 NQ yang dikendarainya. “Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” pungkas Ujang, didampingi Kasi Humas AKP Edi Arianto.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres OKUT juga sudah menciduk tersangka Rendi Saputra (18), warga asal Desa Pancawarna, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI.
Dia digerebek di kontrakannya, Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, OKUT, Selasa, 20 Februari 2024.