Sri Mulyani Beberkan Waktu Pembayaran Gaji 13 Tahun 2024, PNS dan PPPK Catat!
Sri Mulyani Beberkan Waktu Pembayaran Gaji 13 Tahun 2024, PNS dan PPPK Catat!-Foto: Kemenkeu-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Antisipasi jelang momen Lebaran semakin terasa ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan persiapan yang tengah dilakukan oleh pemerintah terkait dengan cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam keterangan kepada wartawan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah telah memulai persiapan pencairan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sejak saat ini.
Hal ini sesuai dengan target pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh THR dapat dibayarkan sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Saya melaporkan ke Presiden soal persiapan pembayaran gaji ke-13 karena itu kan ada di UU APBN 2024. Untuk proses penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembangunan (RPP)-nya," ungkap Sri Mulyani.
BACA JUGA:AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya
Dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan ibadah puasa Ramadan yang akan dimulai pertengahan Maret 2024.
Serta Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada tanggal 11 April 2024, maka kemungkinan besar gaji ke-13 PNS dan ASN akan cair di awal bulan April 2024.
Dengan demikian, langkah-langkah pemerintah ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para PNS dan PPPK dalam menyambut momen penting bagi umat Islam ini.
Dengan penuh kesiapan, pemerintah terus berupaya memastikan bahwa proses pencairan THR dan gaji ke-13 dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Besaran gaji 13 sendiri kabarnya akan dibayar dengan besaran gaji pokok yang sudah naik.
Untuk mengetahui besaran gaji secara detail, berikut daftar besaran gaji PPPK dan PNS berdasarkan golongan:
Gaji PPPK
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800