Waduh! Pengusaha Pempek Kaget Ditagih Pajak Rp16 M, Turun Drastis Setelah Ajukan Keberatan, Apa Penyebabnya?
Ahmad Khalifah Rabbani dan rekan menjelaskan kliennya yang merupakan seorang pengusaha pempek merasa heran sekaligus kaget dengan tagihan PPH sebesar Rp16 Miliar oleh KPP Pratama. -Foto: Nanda/Sumateraekspres.id-
“Artinya hasil keberatan ini belum final, klien kami masih dapat melakukan banding dan masih dapat terjadi penurunan nominal pajak sesuai dengan peraturan perundang- undangan” imbuhnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Humas KPP Kanwil Sumsel Babel, Teguh masih belum memberikan penjelasan tentang hal ini.
"Maaf saya lagi acara dengan keluarga, Insya Allah Saya akan hubungi," singkatnya membalas wa.