Kontrakan Remaja Asal OKI Digrebek Polisi di OKU Timur, Ditemukan Barang Bukti Mengejutkan Ini!

Tersangka Rendi Saputra dan barang bukti. Foto: istimewa--

"Saat digeledah di seluruh bagian kontrakan, petugas kami menemukan barang bukti narkoba dan alat isap sabu di kamar pelaku," katanya. 

Ujang merincikan, barang bukti yang berhasil ditemukan, yakni satu paket narkotika jenis sabu, seberat 1,03 gram. Barang bukti itu berbungkus plastik klip bening.

Petugasnya juga menemukan satu buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik serta pipet plastik. Kemudian dua buah pirek kaca, yang terletak diatas kasur didalam kamar kontrakan tersebut.

Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu maupun alat hisap bong tersebut adalah miliknya," ungkap Ujang. 

BACA JUGA:Stttt, Ada Motif Lain Dibalik Pelaporan Dua Oknum Pama Polres Banyuasin, Ini Kata Kapolda!

BACA JUGA:Krystal Umumkan Pindah Agensi dan Rilis I'm Coming Back

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (1) atau atau Pasal 112 ayat (1 )Undang - undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atau melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum telah membeli atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan